Pemerintah Asahan Harus Hentikan Galian C Milik PT Asian Agri Batu Anam

Pemerintah Asahan Harus Hentikan Galian C Milik PT Asian Agri Batu Anam

Asahan - PT Asian Agri Batu Anam diduga kuat telah melakukan aktivitas galian C berupa penambangan batu padas secara ilegal di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Hal itu disampaikan oleh salah seorang tokoh Pemerhati Lingkungan Kabupaten Asahan Suyono, Minggu (17/5/2020) sekira pukul 10.00 wib.

"Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lokasi. PT Asian Agri Batu Anam telah melakukan penambangan batu padas di kawasan HGU nya. Dengan demikian, IUP (Izin Usaha Pertambangan) pihak perusahaan harus dipertanyakan," tegasnya. 

Seandainya pihak perusahaan tidak memiliki IUP tersebut, lanjut Suyono, maka dipastikan, aktivitas galian C terhadap penambangan batu padas yang dilakukan PT Asian Agri adalah penambangan ilegal. 

"Kalau ternyata Ilegal, bukan hanya harus dihentikan oleh Pemkab Asahan maupun dinas terkait, PT Asian Agri Batu Anam bisa dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-undang terkait lainnya," pungkasnya. 

Suyono menjelaskan, sesuai informasi yang dihimpun dari beberapa oknum karyawan PT Asian Agri Batu Anam, pihak perusahaan telah melakukan penambangan galian C sejak beberapa bulan terakhir. 

"Untuk itu, diharapkan kepada pihak Pemkab Asahan bersama dengan institusi penegak hukum agar melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan, karena aktivitas galian C tersebut jelas-jelas sudah merusak lingkungan," harapnya. 

Dirinya menambahkan, permasalahan tersebut akan dibawa ke RDP (Rapat Dengar Pendapat) di kantor DPRD Asahan. 

"Pada RDP tersebut, kita semua akan mendapatkan penjelasan lebih lanjut baik dari pihak Pemkab Asahan, institusi terkait maupun pihak perusahaan PT Asian Agri Batu Anam terkait adanya aktivitas galian C tersebut," tambahnya. 

Terpisah, Kepala Desa Batu Anam, Ariyanto yang dihubungi melalui via telepon seluler membenarkan adanya aktivitas galian C berupa penambangan batu padas yang dilakukan oleh PT Asian Agri Batu Anam. 

"Pihak perusahaan sejak beberapa bulan terakhir telah melakukan aktivitas tersebut. Pihak Desa sama sekali belum mengetahui terkait apakah pihak perusahaan sudah mengantongi izin pertambangan atau belum," jelasnya.

Dirinya mengakui, tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut dinilai telah merusak lingkungan, terlebih adanya aktivitas galian C disekitar kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). 

"Mau bagaimana lagi bang, pihak Desa tidak bisa berbuat apa-apa, karena menurut penjelasan dari perusahaan, mereka telah mengantongi izin untuk melakukan aktivitas galian C tersebut," ketusnya. 

Sementara itu, Humas PT Asian Agri Batu Anam, Agus Salim menjelaskan, kegiatan galian C berupa penambangan batu padas yang dilakukan oleh pihak perusahaan dinilai telah sesuai berdasarkan atas regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. 

"Selama pihak perusahaan tidak menjual hasilnya ataupun mengeluarkan dari kawasan HGU, jadi, tidak memerlukan izin tambangnya," ungkapnya. (Guber)


Ahmat Satria

Komentar Via Facebook :