Digugat Class Action, Bupati Yopi 'Ngacir'

Digugat Class Action, Bupati Yopi

Pekanbaru - Untuk draft win-win solution gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE, malah ngacir (mengelak) dan belum mau tanda tangan.  

Sebab, untuk menandatangani draf win-win solution gugatan class action warga Desa Pejangki vs PKS PT SML, Bupati Inhu selaku tergugat II butuh pertimbangan. "Belum di tanda tangan, beliau masih pikir-pikir," jawab Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Inhu Ir Selamat MM, pekan kemarin.

Ketua PN Rengat Agus Akhyudi melalui Humas, Immanuel Putra mengatakan agenda putusan akhir perkara gugatan class action yang di ajukan masyarakat Desa Pejangki di PN Rengat, Rabu (29/3/2017) kembali ditunda hingga Rabu (5/4/2017).

Akibat agenda putusan akhir kerap ditunda, ketua PN Rengat selaku Ketua Majelis perkara gugatan class action mendeadline kelengkapan draf perdamaian paling lambat Rabu (5/4)  semua tergugat sudah harus tanda tangan. "Rabu pekan depan adalah agenda kesempatan terkahir untuk melengkapi kekurangan tanda tangan," papar Immanuel.

Yang belum tanda tangan draf perdamaian gugatan class action adalah Bupati Inhu H Yopi Arianto, selaku tergugat dua. Sedangkan tergugat satu, pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sumatra Makmur Lestari (SML) sudah tanda tangan dan menyatakan bersedia memberikan ganti rugi kepada si penggugat (Masyarakat Desa Pejangki) sebanyak 10 ribu batang bibit sawit.

Seperti diketahui, tahun 2016 kemaren PKS PT SML di Desa Pejangki digugat class action ke PN Rengat karena terbukti membuang limbah B3 Pabrik ke Sungai Pejangki. Atas pidana kejahatan lingkungan hidup tersebut, Masyarakat melalaui Wakil Class mengajukan denda Rp1,8 miliyar.

Anehnya, di tengah perjalanan sidang dan detik-detik putusan sela perkara, BLH Inhu selaku inisiator mediasi penggugat dan tergugat berhasil bujuk si penggugat dan tergugat I untuk sepakat berdamai dengan konsekuensi sipenggugat bayar si tergugat sebanyak 10 ribu batang bibit sawit. (s/***)




Komentar Via Facebook :