Berkas Korupsi Dana Media Massa di Sekwan Rohil T.A 2016, di Limpahkan Ke Kajari Rohil

Berkas Korupsi Dana Media Massa di Sekwan Rohil T.A 2016, di Limpahkan Ke Kajari Rohil

Tiga mantan sekwan Rohil saat diserahkan oleh penyidik Tipikor ke Tahanan Polres Rohil

Rokan Hilir -  Setelah melengkapi seluruh bukti bukti yang ada, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohil Selasa 19 Mei 2020. Sekira Pukul 11.00 Wib. akhirnya menyerahkan berkas tiga orang tersangka kepada Kejaksaan Rohil dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi anggaran kegiatan program Pelayanan Administrasi dan program Kerjasama Informasi Media massa di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir,  dalam anggaran  APBD Rohil TA. 2016, dengan nilai sebesar Rp 2.485.000.000 Milliar Rupiah.

" Kasatreskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SIK SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut ,  " Benar  kita sudah serahkan hari ini tiga orang tersangka dan barang bukti  ke kejaksaan untuk  (Tahap II) ." Jelasnya 

Dijelaskan ketiga tersangka  yaitu
" S selaku pengguna Anggaran , ROS selaku Bendahara Sekwan sedangkan MZ adalah Pengadaan ." katanya .

Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang , Para tersangka kita ancam dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI. No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI. No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana." Jelasnya .

Dijelaskan terkait barang bukti yang kita amankan yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 55.000.000 juta rupiah  dan kwitansi, buku catatan  dan dokumen lain yang terlampir dalam berkas perkara termasuk adanya bukti pengembalian/ penyetoran uang Media TA. 2016 ke Kas daerah Rohil sebesar Rp 232.000.000,- juta rupiah." Jelasnya .

Namun dijelaskan untuk ketiga tersangka karena dalam  kondisi wabah virus Corona atau Covid -19 saat ini , pihak Kejaksaan Negeri Rohil  kembali menitipkan ketiga tersangka untuk sementara  saat ini  di tahanan  Mapolres Rohil. " Ujarnya .(Asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :