Sempat Diajak Berdamai 100 Juta ..!

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Oknum Penghulu dan BPKep di Rohil di Laporkan ke Polisi

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Oknum Penghulu dan BPKep  di Rohil di Laporkan ke Polisi

Advokat Radisman Saragih SH

Bagan Batu (Rohil)  - Dugaan banyak informasi di media massa tentang  kejahatan pemalsuan  tanda tangan yang dilakukan oleh oknum aparat Desa/atau Kepenghuluan yang digunakan sebagai bukti Surat  Pertanggung jawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) dalam proses penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) perlu mendapat perhatian serius dari para pihak khusunya penegak hukum untuk membuat efek jera bagi para pelakunya .

Pasalnya SPJ dan LPJ itu adalah suatu proses kewajiban sebagai bukti dukumen negara  yang harus dijalankan dan di pertanggung jawabkan oleh aparat desa dalam menggunakan anggaran keuangan negara yang di peruntukkan untuk membangun Desa atau Kepenghuluan . Sehingga tanda tangan aparat Desa Kepenghuluan dan pihak lain yang terkait yang ikut mengelola dana tersebut wajib dan mutlak bertanda tangan .

 " Asep Zatnika seorang Kaur Pemerintahan di Kepenghuluan Kencana Kecamatan Balai Jaya Kabupten Rokan Hilir, Riau , melalui Kuasa Hukumnya Eduard Manihuruk SH  dan Partner melaporkan atasannya  Edi Syahputra SH.I selaku Penghulu Kencana dan Jantoko selaku Badan Permusyawaratan Kepenghuluan ( BPKep) Kencana ke Pihak Polsek Bagan Sinembah atas dugaan pemalsuan tanda tangan didalam LPJ dan SPJ anggaran ADD tahun 2018 dan 2019.

 " Eduard Manihuruk saat dikonfirmasi menjelaskan ada 12 item tanda tangan yang dipalsukan dalam SPJ dan LPJ  terkait Alokasi Dana Desa ( ADD) pada anggaran tahun 2018 dan 2019.di Kepenghuluan Kencana .

Karena merasa tanda tangannya dipalsukan, klien kami akhirnya melaporkan hal kejahatan tersebut secara pidana ke Polsek Bagan Sinembah  , " kata Eduard Manihuruk SH, Jumat , 22 Mei 2020 .

 " Kami melaporkan adanya dugaan Pemalsuan tanda tangan klien kami sesuai dengan Pasal 263 KUHPidana  tersebut , saat ini Penyidik telah melakukan  proses pemanggilan untuk dimintai keterangan baik kepada Pelapor maupun kepada terlapor. " Kata Eduard Manihuruk SH .

Radisman Saragih SH salah satu anggota kuasa hukum dari Kantor hukum Eduard Manihuruk SH and Partners yang menerima kuasa tertanggal 13 Mei 2020 , menyebutkan sangat menyayangkan perbuatan kejahatan pelaku tersebut .

Radisman Saragih SH meminta kepada pihak Polsek Bagan Sinembah  agar serius menangani perkara ini dan tidak main main , karena ini menyangkut Dokumen Negara , para pelaku harus segera ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku ." Tegasnya .

 " Bahwa atas perkara pidana tersebut juga nantinya kami akan bersurat mohon perlindungan hukum atas korban kejahatan baik kepada Mabes Polri berkaitan dengan Pemalsuan Tandatangan maupun ke Kejaksaan Agung atas dugaan indikasi Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) karena sebagaimana Intruksi Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri meminta bersama sama agar melakukan pengawasan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana desa (DD) ," Jelasnya .

 " Radisman Saragih sempat juga menceritakan bahwa terhadap pelaku yang diduga melakukan Pemalsuan Tandatangan diatas Dokumen Negara,  sekira pada Hari Selasa 19 Mei 2020 telah datang ke  Kantor Kami untuk menawarkan Rp. 100 Juta rupiah  sebagai Perdamaian kepada Klien kami, akan tetapi klien kami tidak mau , dan tidak akan pernah mau untuk berdamai kepada pelaku yang melakukan Pemalsuan tanda tangan diatas Dokumen Negara tersebut  .' Ungkap Radisman Saragih.

Saat Penghulu Kencana Edi Syahputra  SH.I yang dihubungi  melalui  telepon genggamnya sampai berita ini di publis   belum mau mengangkatnya  

Kapolsek Bagan Sinembah AKP R.Simamora SH melalui Kanit Reskrim  Iptu Nur Rohim SIK saat di konfirmasi membenarkan adaanya laporan tersebut , " ya Benar ,saat ini kita masih melakukan Penyelidikan terhadap kasus itu , " Ujarnya . *( Asng )*


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :