MA Batalkan SK Kapolda Riau Pecat Rolly

Line Pekanbaru - Rolly Yendra sedang gembira karena akan kembali bertugas sebagai anggota polisi. SK Kapolda Riau yang memecat Rolly telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Rolly terakhir kali bertugas di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Dia dipecat secara tidak hormat oleh Kapolda Riau pada 21 Januari 2016 dengan nomor SK Kep/33/I/2016. Rolly ketika itu terjerat kasus narkotika. Dia divonis hukuman empat tahun penjara.
Rolly tidak terima dipecat dari anggota kepolisian. Dia menggugat SK Kapolda Riau ke PTUN Pekanbaru. Gugatan itu dikabulkan hakim. Tetapi, Polda Riau mengajukan banding ke PTTUN di Medan, Sumatera Utara. Majelis hakim menolak menyidangkan karena merasa bukan wewenang mereka.
Lantas, Rolly pun mengajukan kasasi ke MA. Gugatannya dikabulkan melalui putusan nomor 512 K/TUN/2016. "Putusan MA baru kami terima tanggal 10 April 2017 lalu. Selanjutnya, surat ini akan kami sampaikan ke Polda Riau," papar Wahyu, pengacara Rolly.
Dalam putusan itu, MA membatalkan SK Kapolda Riau Nomor Kep/33/I/2016 tanggal 21 Januari 2016. "Mewajibkan tergugat (Kapolda Riau, red) merehabilitasi, memulihkan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," kata Wahyu. **
Komentar Via Facebook :