Di Mapolsek VII Koto Sungai Sariak Dipasang Spanduk Himbauan Kapolres Padangpariaman

Sumbar - Spanduk himbauan dari Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha HBWPS, SH, S.I.K, Sungai Sariak, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (29/5/20) dipasang dihalaman Mapolsek VII Koto Sungai Sariak, Padangpariaman, hal ini guna meningkatkan kewaspadaan petugas saat menjalankan tugasnya sehingga terhindar dari penularan virus Covid 19.
Untuk terus bisa diingat himbauan Kapolres yang baru saja menjabat ini, Kapolsek VII Koto Sungai Sariak, Padangpariaman, IPTU Donny Rinaldi S.H., mengaku himbauan itu berisi tentang protokoler kesehatan untuk aparat keamanan.
"Sesuai arahan komandan, himbauan maupun peringatan sangat penting dibuatkan spanduk agar secara khusu Personil polres Padang supaya tidak lupa dan hati-hati agar terhindar dari penularan virus ovid-19," kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dia berharap agar personil benar-benar memahami himbauan tersebut dan dapat mengaplikasikan saat menjalankan tugasnya sehari-hari dengan juga mensosialisasikannya pada masyarakat.
"Saya harap anggota bisa memahami dan merealisasikan saat bertugas demi keselamatan bersama khususnya keluarga mengingat virus ini sangat berbaya bagi mereka yang memiliki daya tahan tubuh yang lemah," himbau Kapolsek.
Mimbauan Kapolsek ini sebenarnya terkait Jajaran TNI-Polri sedang menyusun skenario pendisiplinan menjelang penerapan New Normal atau tatanan hidup nomal yang baru di masa pandemi Covid-19.
Kapolsek menyebut, Polri akan mensosialisakikan aturan dalam pelaksanaan New Normal layaknya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saat ini Sumbar akan mencoba masuk tatanan hidup baru ditengah pandemi corona, untuk itu Polisi akan tetap melakukan penindakan saat mengawal penerapan New Normal. Penindakan yang bakal dilakukan berlandaskan protokoler kesehatan, jadi kita harap masyarakat mentaati aturan yang ada," pungkasnya.
Terpisak dikonfirmasi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, mengaku mempersilahkan anggota membuat himbauan maupun ajakan memalui lansung maupun papan spanduk, maupun himbauan lainnya.
Bahkan Kapolri terkait ini mengaku sebelumnya beliau telah memerintahkan para Kasatwil membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup (New Normal) pada situasi pandemi.
"Kita sebelumnya juga telah menginstruksikan keseluruh jajaran melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020, jadi kalau ada himbauan apapun demi masyarakat silahkan anggota memahami?," kata Idham.
Terkait isi surat terebut dikatakan Idham mengenai implementasi skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.
"Jadi kita harap semua anggota bertugas sebisanya. Putus mata rantai penyebaran virus agar tidak meluas," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :