Penyerahan BLT Harus Tepat Sasaran
Jepri Anggota Fraksi Hanura Ingatkan Bupati , Kadis , Camat dan Penghulu

Jepri B SpdI anggota DPRD Rohil Fraksi Partai Hanura
Rokan Hilir - Jefri B SPdi anggota DPRD Rokan Hilir dari Fraksi Partai Hanura mengingtakan Para Penghulu Se Kabupaten Rokan Hilir pasca diundangkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Anggota Komisi D DPRD Rohil ini mengatakan bahwasanya Permendes PDTT ini membuka peluang bagi Penghulu untuk menyerahkan BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin dalam rangka pelayanan sosial dasar guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tentunya bermanfaat bagi masyarakat;
" Menurut Jefri pelaksanaan Permendes tersebut bukan seenaknya dilaksanakan oleh Penghulu sendiri melainkan harus terlebih dahulu diputuskan dalam musyawarah desa. Bahkan bukan hanya itu, musyawarah desa juga harus memastikan keluarga miskin yang menerima BLT-Dana Desa haruslah keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, jadi jangan sembaranga ya. Karena itu amanah Permendes, " tegas Jefri;
Ingat, di tengah pandemi wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang terus meningkat dan belum diketahui kapan akan berakhir, kami dengan kewenangan yang ada akan menjalankan fungsi pengawasan kami kepada Bupati Rokan Hilir, Kepala Dinas terkait, Camat, dan Para Penghulu agar penyerahan BLT Dana Desa tepat sasaran dan tepat guna;
Ketua PAC Partai Hanura Kecamatan Rimba Melintang meminta Para Penghulu atau Kepala Desa harus objektif dalam mendata keluarga miskin penerima BLT-Dana Desa terkait Covid-19, karena program BLT Covid-19 juga dianggarkan di Kemensos yang mekanisme pendataannya juga hampir sama. " Jelasnya kepada Okeline.com Sabtu (30/5/20)
Datalah keluarga miskin yang terkena dampak langsung Covid-19 secara profesional, jangan mendata karena kedekatan emosional sehingga mengutamakan keluarga, teman dekat, tetangga dan sebagainya. Saya tidak mau ini terjadi; " paparany
Sejauh ini berdasarkan informasi yang kami terima selama berkoordinasi dengan sebagian Datuk Penghulu ternyata ada penerima BLT yang tidak sesuai dengan nama yang diajukan oleh Kepenghuluan, bahkan penerima BLT tersebut berkategori mampu, sedangkan masyarakat yang secara de facto miskin atau kurang mampu malah tidak menerima BLT. Ada apa ini sebenarnya?
Sebenarnya siapa sih yang memutuskan pihak-pihak penerima BLT tersebut, Dinas Sosial atau Penghulu? Baca donk Pasal 8 Ayat (2) Permendes PDTT. Sekali lagi kami ingatkan kepada Bupati, Kepala Dinas terkait, Camat, dan Para Penghulu agar memastikan penyerahan BLT Dana Desa menjadi tepat sasaran dan tepat guna.(Asng)
Komentar Via Facebook :