Pemerintah Asahan Keluarkan 275 KTP-EL

Pemerintah Asahan Keluarkan 275 KTP-EL

Kisaran - Untuk kepemilikan identitas penduduk bagi setiap penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat dan tepat, perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan Minggu (31/5/2020) sekira pukul 10.00 wib.

GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) merupakan program yang diselengarakan Pemerintah melalui Disdukcapil untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan dengan melaksanakan kegiatan jemput bola, dalam menerbitkan dan mencetakkan Kartu Keluarga (KK), Akte Perkawinan, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Surat Pindah (Surpin), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

​​​​​Dalam hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto, MPd saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menyerahkan KTP - EL pada tanggal 28 Mei 2020 kepada dua Kecamatan,  yakni Kecamatan Kota Kisaran Barat, (Agus Jaka Putra Ginting, SH) dan Kecamatan Kota Kisaran Timur (Irwandi, SE) untuk diserahkan kepada warga yang berdomisili dan bertempat tinggal diwilayah Kelurahan masing-masing. 

Adapun jumlah KTP - El yang diserahkan Disdukcapil yakni sebanyak 195 Keping kepada warga wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur dan 80 Keping kepada warga wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat," ungkap Supriyanto.

Dalam hal tersebut Supriyanto juga mengatakan bahwa pihaknya telah mencanangkan program Kelurahan/Desa tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kelurahan/Desa tertib Adminduk merupakan masyarakat yang sadar akan memiliki kelengkapan dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan dari Disdukcapil (untuk beragama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Penganut Kepercayaan) / Buku Nikah dari (KUA) Kantor Urusan Agama (untuk masyarakat yang beragama Islam), Akte Kematian, KTP - EL, dan KIA, yang resmi dan tercatat di Negara Kesatuan Republik Indonesia / Nasional," papar Supriyanto.

Dalam hal ini Supriyanto juga mengatakan bahwa KTP - EL adalah identitas resmi sebagai bukti diri masyarakat tersebut, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Untuk itu Supriyanto juga menambahkan bahwa tujuan dan manfaat KTP - EL yakni, untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Supriyanto juga menegaskan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa dalam kepengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya/gratis.(guber)


Ahmat Satria

Komentar Via Facebook :