Kantongi Sabu, Dua Pria di Rohil di Amankan Polisi saat di Warung Kopi

Kantongi Sabu, Dua Pria di Rohil di Amankan Polisi saat di Warung Kopi

Dua pria tersangka sabu dan barang bukti sabu seberat 2"61 gram saat di amankan di Mapolres Rohil

Ujung Tanjung -  Dua paket narkotika diduga jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,61 gram berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Rohil dari dua tersangka, Juliandi als Jul  (43) warga Dusun Simpang Tugu Kecamatan Tanjung Medan, dan  Saniman als Pak Kumis (55) warga Jalan Pemda Bukit Nenas Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.

Data yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK Jumat malam (5/6/20) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH , menjelaskan, " Lokasi tempat kejadian penangkapan kedua pria ini oleh tim Satnarkoba Polres Rohil saat itu sedang berada disalah satu warung kopi dijalan Sungai Tapah Dusun I Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, pada hari Kamis ,4 Juni 2020 Sekira Pukul 13.30 Wib." Jelas AKP Juliandi SH .

AKP Juliandi SH menjelaskan berhasilnya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berkat informasi warga kepada tim Satnarkoba Polres Rohil, bahwa di daerah Sungai Tapah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya tim melaporkan hal tersebut kepada Kasatnarkoba AKP Herman Pelani SH,

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan tim Opsnal langsung untuk turun  melakukan pengintaian dilokasi yang di informasikan ,  sekira pukul 13.30 tim Opsnal melihat ada satu orang yang mencurigakan di dalam warung tersebut , saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Jul , dari kantong celana sebelah kanan ditemukan dua bungkus paket berisikan butiran putih diduga sabu, " Terang  AKP Juliandi .

Saat tim Opsnal menanyakan kepada tersangka JUL  barang haram itu didapat dari mana , Jul mengatakan barang itu didapat dari Saniman als Pak Kumis , yang saat itu bersama sama dengannya di dalam warung kopi .

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan saat itu berupa Sabu Sabu 2'61 gram, Timbangan Digital , uang para pelaku sebanyak Rp.3, 300.000, juta rupiah , bungkus plastik bening , dua unit handphone merk Nokia dan Oppo, di bawa ke Mapolres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Introgasi awal yang peran keduanya sebagai Pengedar dan Pemakai ,  " Ungkap AKP Juliandi SH. (Asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :