Jaksa Tuntut Pelaku Penyiram Novel 1 Tahun

Jaksa Tuntut Pelaku Penyiram Novel  1 Tahun

Jakarta - "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat" demikian dibacakan jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/20).

Pelaku dengan nama Rahmat Kadir, dalam kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, itu dituntut 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Jaksa menilai terdakwa Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Rahmat dituntut bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :