Rekonstruksi Pembunuh PSK Online, Terungkap Gara-gara Sex

Sleman - Rekonstruksi pembunuhan sadis perempuan pekerja seks komersial (PSK) online yang terjadi pada Maret lalu di Sleman dengan tersangka berinisial CR (19) dilakukan dengan 32 adegan.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, menyebut hasil rekonstruksi semua klop dengan keterangan tersangka.
Baca Juga : Pembunuh PSK di Sleman Menyerahkan Diri
"Ada 32 adegan. Korban meninggal akibat kehabisan darah karena luka senjata tajam, lukanya yang fatal di bagian leher," katanya, Jumat (5/6/20).
"Dari motifnya dari keterangan tersangka itu sakit hati dengan korban dipicu faktor korban tidak berkenan melayani tersangka," ungkapnya.
CR yang sudah berstatus tersangka terancam hukuman seumur hidup. Polisi juga mengamankan senjata yang digunakan untuk membunuh korban.
"Karena pembunuhan Pasal 338 KUHP. Ancamannya seumur hidup. Untuk barang bukti kami amankan sajam milik tersangka yang ditinggalkan di sekitar TKP," pungkas Deni.**
Komentar Via Facebook :