Polres Rohil Ungkap Tiga Kasus dan Musnahkan 392,53 Gram Sabu dan 6 Butir Ekstasi

Polres Rohil saat menggelar pers rilis pengungakapan dan Pemusnahan barang bukti narkotika sabu dan Ekstasi
Ujung Tanjung - Sebanyak 392'53 gram narkotika jenis sabu sabu dan 6 butir ekstasi hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Rohil dan Tim KUBAH ( Kejar Ungkap Basmi Ampe Habis) dimusnahkan dengan alat Blender (mesin Penghancur) di teras Selaseh Mapolres Rohil ,Senin (15/6/20) Sekira Pukul 9.30 Wib.
Ekspose pengungkapan dan Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Wakapolres Kompol James I.S Rajagukguk SIK , Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH , Para Pejabat Utama Polres Rohil , di saksikan oleh Ketua PN Rohil diwakili Sondra Mukti SH Penasehat hukum terakwa Sartono SH MH and Partner , Tokoh Masyarakat Banjar XII , Ketua Lembaga Anti Narkotika Rohil Drs. Sudirman , para Awak media Cetak dan Online .
Dalam Press rilis yang disampikan AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK , menjelaskan barang bukti sabu dan Ekstasi yang akan kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan dari tiga orang tersangaka, dua diantaranya wanita sebagai ibu rumah tangga, " Jelasnya kepada awak media .
Pengungkapan pertama yaitu pada hari Sabtu (23/5/20) lalu, tim Satnarkoba Polres Rohil berhasil berhasil membekuk tiga tersangka berinisial JAT, (31) di depan halaman parkir Bank Mandiri Ujung Tanjung saat menunggu pembeli , selanjutnya dilakukan pengembangan tim kembali berhasil mengamankan LL (24) sebagai IRT dan SA (30) juga sebagai Ibu rumah tangga, dari ketiga tersangka di temukan barang bukti sebanyak 428,38 gram sabu dan 26 butir Ekstasi. Ketiga tersangka diketahui warga Kandis kabupaten Siak.' terang AKBP Nurhadi Ismanto .
Pengungkapan kedua pada hari Jumat (12/6/20) Tim Sat narkoba berhasil menangkap dua tersangka yaitu AZ(35) dan DD(31) warga Bagan Batu Rohil , dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti sabu sebanyak 0'26 gram, sedangkan pengungkapan ke tiga dilakukan terhadap tersangka berinisial BB (23) warga Bagan Batu dengan barang bukti sabu seberat 26'98 gram . selanjutnya Tim KUBAH yang baru dibentuk selama satu minggu oleh Polres Rohil, pada hari yang sama berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangaka berinisial HS (31) dari tersangaka ditemukan barang bukti sabu seberat 28'02 gram ."Jelas AKBP Nurhadi Ismanto.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka ada dua tersangka DD dan BB adalah mantan Narapidana , sedangkan peran para tersangka ini adalah sebagai Kurir dan Pengedar ." Kata AKBP Nurhadi Ismanto.
Diakhir giat ekspose Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Rokan Hilir agar berani bersuara lantang untuk melawan dan memberantas narkoba , karena bahaya narkoba di wilayah Rokan Hilir sudah sangat membahayakan " tegasnya . Selama bulan mei 2020 yang lalu kita sudah mengungkap 13 kasus narkoba , yang jika dihitung dari Barang bukti yang kita amankan ,dapat menyelamatkan sebanyak 2500 orang dari bahaya narkoba. " Tandas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang baru menjabat lebih kurang satu bulan ini.( Asng) .
Komentar Via Facebook :