Diduga Jadi Pengedar ASN di Mamuju Berurusan dengan Polisi

Diduga Jadi Pengedar ASN di Mamuju Berurusan dengan Polisi

Mamuju - Dua ASN dan honorer pengguna narkotika jenis sabu Pemprov Sulbar, berinisial AF dan AK ditangkap Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Penangkapan keduanya bermula setelah anggota Resnarkoba Polda Sulbar menerima informasi dari masyarakat, terkait transaksi narkoba jenis sabu di daerah Rangas, Mamuju. Keduanya ditangkap pada Rabu (10/6/20) sekitar pukul 17.30 Wita.

Polisi mengatakan kedua tersangka yang ditangkap itu bekerja di salah satu kantor di lingkup Pemprov Sulbar. Dikabarkan keduanya telah lama menjadi target operasi polisi.

Satu pelaku berinisial AF diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sementara pelaku lainnya berinisial AK berstatus tenaga honorer. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga sabu.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan membenarkan penagkapan keduanya itu, katanya pergerakan kedua pelaku telah setahun diintai oleh Polisi.

AF dan AK terancam dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Keduanya sudah lama diintai anggota," katanya, Senin (15/6/20).**


Mufaidnuddin

Komentar Via Facebook :