Berkas Penistaan Agama Sudah Tahap I

Berkas Penistaan Agama Sudah Tahap I

Line Pekanbaru - Berkas perkara penistaan agama yang dilakukan tersangka SS sudah diserahkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau sudah Tahap I.

"Sudah Tahap I dan sedang diteliti oleh JPU," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Johny Eddison Isir, di Pekanbaru, Rabu (19/4).

Bila nanti ada yang kurang, katanya, JPU akan mengembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Namun, bila berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU. "Sementara ini SS masih ditahan di Mapolda Riau," kata Johny.

Penyidik juga sudah meminta keterangan beberapa orang saksi ahli, mulai dari saksi ahli agama hingga IT dalam hal ini pihak Kominfo. Dugaan penistaan agama tersebut dilakukan SS melalui akun jejaring sosial Instagram.

Sedangkan proses pemeriksaan digital forensik dilakukan di Jakarta, dengan membawa alat bukti untuk dilakukan pengecekan. Johny yakin, perkara tersebut bisa segera tuntas dan disidangkan sesuai jeratan hukumnya. **


Komentar Via Facebook :