JPU KPK Limpahkan Perkara Manager PT Duta Palma, Suheri Terta ke PN Tipikor Pekanbaru

JPU KPK Limpahkan Perkara Manager PT Duta Palma, Suheri Terta ke PN Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Terdakwa legal manager PT Duta Palma, Suheri Terta (ST) dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, hari Selasa (16/6/20).

Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

"Tim sudah limpahkan perkara legal manager PT Duta Palma ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri memalui Ipi Maryati.

Dengan demikian penahanan terdakwa selanjutnya beralih ke Majelis Hakim dan persidangan di agendakan akan dilaksanakan secara online.

Terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif
Pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau

"Kedua pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi<' pungkasnya.**

 


Yuherwan Lebonk

Komentar Via Facebook :