Laporan Korban, Dokter Masukkan Jari ke Kemaluan dan Meremas Buah Dada

Aceh Timur - Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien HJ (20) di ruang pemeriksaan, oknum dokter RSUD Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, berinisial H dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada Senin 8 Juni lalu.
Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020. Atas laporan itu Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Dugaan pelecehan seksual bermula saat korban datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/20) lalu.
Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda.
Ketika hendak memeriksa korban, alat yang digunakan H tidak berfungsi. dr H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.
Diduga saat pemeriksan itu terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, Senin 8 Juni lalu HJ membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter H," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi, Selasa (16/6/20).
Awalnya oknum dokter diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut.
Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.
Oknum H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.
"Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor, sehingga korban trauma akibat kejadian tersebut," ungkasnya.**
Komentar Via Facebook :