Temuan BPK - Anak Buah Yopi "Dicurigai Mainkan Dana Nginap"

Riau - Sebanyak Rp. 73 lebih di 27 instansi Pemkab Indragiri Hulu, Riau ditemukan biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi.
Menuurut temuan BPK RI dana tersebut diduga pada masing-masing OPD sebagaimana disajikan pada Tabel 5 dengan rincian kelebihan pembayaran atas Realisasi Biaya Penginapan pada 27 OPD. "Kelebihan pembayaran itu terdata lebih dari 30 persen".
Baca Juga : Kegiatan DPRD Riau Memasuki New Normal
Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar itu Rp73.132.973, dan tidak didukung bukti sebesar Rp21.862.000, pada perjalanan dinas di Pemkab Indragiri Hulu pada tahun 2019.
Kondisi tersebut dalam temuan BPK tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada.
"Pasal 12 ayat (3a) yang menyatakan bahwa pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran".
"Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban
APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah."
"Pasal 132 ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yangtimbul dari penggunaan dimaksud.
Sementara berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hulu pada pasal 8 ayat 3 bahwa dalam hal pelaksana SPPD tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya kepada yang bersangkutam diberikan penginapan sebesar 30% dari besaran tarif uang penginapan.**
Komentar Via Facebook :