Berkas Perkara Amril Mukminin Dilimpahkan JPU KPK ke PN Tipikor Pekanaru

Riau - Berkas perkara Terdakwa dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis, Riau dengan tersangka Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum KPK ke PN Tipikor Pekanbaru, Hari ini Rabu (17/6/20).
Pelimpahan dilakukan oleh JPU KPK Tonny Frenki Pangaribuan. Setelah dilimpahkan, penahanan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru dan persidangan di agendakan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Setelah dilimpahkan penahanan AN sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru," kata Tonny.
Selanjutkan lanjut Tonny, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru.
Baca Juga : Kegiatan DPRD Riau Memasuki New Normal
Mantan Bupati Bengkalis AM didakwa primair Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.
Menurut JPU Selama proses penyidikan yang menyangkut korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis, Riau penyidik KPK telah dilakukan pemeriksaan 63 saksi.
Sebelumnya KPK telah menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) terkait kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut, Amril Mukminin akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal ditahan.
KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.**
Komentar Via Facebook :