JPU Langsung Ajukan Banding
Empat dari Lima Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional di Vonis Seumur Hidup

Foto ilustrasi
Ujung Tanjung - Setelah melalui proses persidangan selama lebih kurang enam bulan , akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) , Rabu, 17 Juni 2020 , menggelar sidang putusan lima orang terdakwa tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu seberat 24 kilogram dan Ekstasi sebanyak 28,995 butir yang berhasil di tangkap oleh Badan Narkotika Naaional (BNN) Pusat di atas kapal motor sampan tepatnya di Perairan Selat Malaka Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,
Dalam berkas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) , kelima terdakwa yaitu Bahrum, Andi Saputra , Idris Sitanggang , Rusli Amin dan Rusmanto yang didampingi Penasehat Hukum dari LBH Ananda didakwa bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, narkotika golongan I jenis Sabu sabu dan Ekstasi.
Atas perbuatan kelima terdakwa (masing- masing dalam berkas terpisah ) pada hari Senin ,(15/6/20) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Maruli Tua Sitanggang SH dan Rahmat SH menuntut kelima terdakwa dengan pidana hukuman mati.
Terhadap tuntutan JPU , majelis hakim yang diketuai oleh M.Hanafi Insya SH MH dan anggotanya Sondra Mukti SH, Boy Jepri Sembering SH kembali menggelar agenda sidang pembacaan putusan secara online pada Rabu (18/6/20) yang dihadiri oleh JPU Rahmat Hidayat SH sedangkan Penasehat hukum LBH Ananda dihadiri Rahmat Al,Amin SH.
Dalam putusan itu , Juru bicara PN Rohil sekaligus salah satu anggota majelis hakim dalam perkara ini, Sondra Mukti SH yang dikonfirmasi, Kamis (18/6/20) menjelaskan , empat terdakwa ,yaitu Bahrum, Andi Saputra,, Idris Sitanggang , Rusli Amin masing masing dijatuhi vonis hukuman penjara selama seumur hidup, sedangkan untuk terdakwa Rusmanto, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pidana 18 tahun penjara denda 1 milliar subsider 3 bulan . " Ujar Sondra Mukti SH
Terhadap putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa , salah satu terdakwa Andi Saputra atas vonis hakim menyatakan banding , sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya menyatakan pikir pikir. sementara JPU saat itu menyatakan Banding , " Terang Sondra Mukti SH.
Sondra Mukti SH menjelaskan
" Pertimbangan putusan terhadap terdakwa Bahrum, cs, pada intinya Majelis Hakim dalam penerapan pasal dan perbuatan yang terbukti terhadap Para terdakwa, sependapat dengan Penuntut Umum,
" Namun terkait penerapan pidana yg dijatuhkan, Majelis Hakim mempertimbangkan peranan Para Terdakwa berdasarkan fakta persidangan, " ujarnya
Sondra Mukti SH menuturkan terhadap salah satu terdakwa Rusmanto dinilai baru mengetahui narkotika sabu-sabu ketika di atas laut karena awalnya hanya diajak memancing oleh Bahrum, namun Terdakwa Rusmanto bersedia membantu hanya untuk memindahkan barang bukti narkotika dari kapal KM Rezeki Baru untuk disembunyikan di sampan yang Terdakwa Rusmanto dan Terdakwa Bahrum gunakan, dengan alasan Terdakwa Bahrum menjanjikan imbalan yang akan diterima oleh terdakwa Rusmanto.
Sedangkan terhadap Terdakwa Bahrum, Terdakwa Andi Sahputra, Terdakwa Rusli Amin dan Terdakwa Idris Sitanggang dinilai memang sepenuhnya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional dari malasya ke indonesia. Selain itu, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa penerapan pidana mati lebih tepat dikenakan terhadap kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), kejahatan terhadap Kemanusiaan (Genosida) dan tindak pidana Terorisme yang dapat membahayakan Negara. " Tegasnya .( Asng) .
Komentar Via Facebook :