KPK Eksekusi Terpidana
Putusan MA, Koruptor Jalan Batu Panjang, Bengkalis, M Nasir Ditahan 10 Tahun

Pekanbaru - Jaksa KPK telah melaksanakan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.23/Pid.Sus/TPK/2019/PT.PBR tanggal 13 Nopember, dengan terpidana M. Nasir yang telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (9/6/20) malam yang diterima redaksi okeline.com, memalui pesan WhatsApp, Jaksa Eksekusi KPK adalah Josep Wisnu Sigit dan Dormian.
Dengan diterima surat putusan itu pelaksanaan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana M. Nasir ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan.
"Selain itu Terpidana juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000,00," katanya.
Jika tidak membayar kata Fikri, maka harta benda M. Nasir akan disita KPK dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut.
"Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," jelasnya.
Baca Juga : PTKP HMI Pekanbaru Ajukan Biaya Kuliah Didiskon
Sebelumnya, terpidana M. Nasir telah dinyatakan bersalah oleh PN dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.**
Komentar Via Facebook :