Sabu 4 Kilogram dan 10.000 Butir Ekstasi, Pemilik dan Dua Pekerja Dituntut Sama 17 Tahun Penjara

Sabu 4 Kilogram dan 10.000 Butir Ekstasi, Pemilik dan Dua Pekerja Dituntut Sama 17 Tahun Penjara

Foto saat agenda sidang keteranga dua terdakwa M.Idris dan Talif Afrizal beberapa bulan lalu

Ujung Tanjung  -  Berselang waktu  satu hari setelah menuntut mati lima orang terdakwa jaringan narkotika Internasional jenis sabu sabu seberat 24 kilogram dan Pil ekstasi sebanyak 28,995 butir yang berhasil ditangkap oleh BNN Pusat diwilayah hukum Polsek Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Kini kembali Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) melalui Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang SH menuntut pidana 17 tahun penjara dan denda 3 Milliar Rupiah, subsider 6 bulan penjara. terhadap tiga orang terdakwa tindak pidana narkotika jaringan antar negara jenis sabu sabu seberat 4 kilogram dan 10.000 butir Pil ekstasi dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) pada hari Kamis,18 Juni 2020. 

 Atas tuntutan itu  terdakwa Bandi als Ani melalui Kuasa Hukumnya dari kantor Asep Rukiat SH MH , akan mengajukan pembelaan (Pledooi) secara tertulis satu minggu kedepan  kepada majelis hakim yang di ketuai oleh Bayu Suho Raharjo SH MH dan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dibantu panitera pembantu Richa Reonita Simbolon SH.

 Sedangkan dua orang terdakwa M.Idris  bin Munir dan Talif Aprizal Bin Sa'id , warga Pulau Rupat Dumai ini melalui salah satu anggota Penasehat Hukum LBH ANANDA , Selamat Sempurna Sitorus SH saat itu langsung  mengajukan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim, memohon majelis hakim dapat meringankan hukuman kedua terdakwa atau menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya.

"  Karena menurut Selamat Sempurna SH, terungkap dalam persidangan sebelumnya terdakwa M.Idrus dan Talif Afrizal hanyalah sebagai korban karena diiming iming dan dijanjikan oleh terdakwa Bandi als Ani yang tidak lain adalah bos kedua terdakwa . " Ungkap Selamat Sempurna Sitorus SH saat dikonfirmasi awak media  Okeline com Jumat (19/6/20) .

Terkait kasus perkara ini,
berdasarkan data resmi yang diunggah didalam Aplikasi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir, (PN Rohil), pada hari Jumat (19/6/20), bahwa agenda sidang tuntutan dari Jaksa penuntut Umum sempat ditunda selama tiga kali agenda sidang 

 "  Tertera dalam SIPP , alasan penundaan agenda sidang tuntutan sejak tanggal (18/5/2020), dengan alasan berkas tuntutan jaksa belum siap, penundaan kedua tanggal (27/5/2020) penundaan tuntutan karena jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa, sedangkan alasan ketiga pada (3/6/2020) tuntutan tidak dapat dibacakan, dan barkas tuntutan baru dibacakan pada Kamis (18/6/2020). 

 JPU dalam keyakinannya menuntut  ketiga terdakwa dengan perbuatan yang sama ," Dengan menyatakan para terdakwa melakukan "Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Dakwaan Primer;

Dari pantauan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya berdasarkan  keterangan para saksi dan terdakwa, peran terdakwa M.Idris dan Talif Afrizal adalah sebagai korban karena di iming imingi akan mendapat imbalan jasa  dari bosnya terdakwa Bandi als Ani.

Pengungkapan kasus perkara narkotika ini  berhasil ditangkap tim BNN Pusat bersama jajaran Polsek Sinaboi yang terjadi sekitar bulan Oktober 2019,lalu , dari hasil penyidikan BNN  terdakwa Bandi alias Ani warga Sinaboi ini berperan sebagai pemilik narkotika sabu sabu dan Ekstasi serta pemilik satu unit kapal boad yang digunakan sebagai alat transaksi menjemput narkotika dari wilayah  tengah  laut  perairan  pulau Rupat Dumai, barang haram tersebut didapat dari seseorang Insial A (DPO) dari negeri tetangga Malaysia ,

Sedangkan dua terdakwa  M.Idris bin Munir dan Talif Afrizal bin Said terungkap dalam sidang hanya sebagai korban, karena kedua terdakwa selaku  pekerja buruh kapal milik Bandi als Ani yang dijanjikan apabila berhasil lolos dari jeratan hukum akan mendapat imbalan jasa uang  dari terdakwa Bandi alias Ani yang tidak lain adalah bosnya kedua terdakwa. (Asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :