HUT Bhayangkara ke -74 , Warga Yang Lahir 1 Juli Dapat SIM Gratis

HUT Bhayangkara ke -74 , Warga Yang Lahir 1 Juli Dapat SIM Gratis

Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Richardo SIK

Ujung Tanjung  - Tepat pada hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke -74  yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020 Kepolisian Republik Indonesia melalui Sat Lantas Polri menyelenggarakan program pembuatan SIM gratis bagi warga Indonesia yang lahir pada tanggal 1Juli .

Terkait kabar gembira ini , untuk masyarakat Rokan Hilir yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau perpanjangan SIM. Tepat pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri akan mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (Driving Licensi) yang berlaku secara nasional.

Program ini di laksanakan dalam rangka hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli yang akan datang. Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya pembuatan SIM A adalah Rp. 120.000, SIM C Rp. 100.000, dan SIM D adalah Rp. 50.000.

Sementara itu, dalam program SIM Gratis pada 1 Juli nanti, para pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM akan dibebaskan dari tarif PNPB tersebut.

Kasat lantas Rohil AKP David Richardo S,I,K Senin (22/06) mengatakan ,” Polri bekerjasama dengan Bank BRI dan Jasa Raharja melaksanakan program Penerbitan dan perpanjangan SIM gratis dengan syarat lulus Uji teori dan praktek pada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 juli.

David Ricardo menambahkan.”Ada syarat yang harus di penuhi Pemohon SIM  yaitu  :

1. Memiliki KTP elektronik(E-KTP ) dan surat kesehatan keterangan sehat.

2.Memenuhi persyaratan surat izin mengemudi (SIM)

3.Lulus uji Teori dan Praktek.

4.Pemohon yang akan perpanjangan SIM di wajibkan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya.

“Pelaksanaan program ini ditujukan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM A dan C." kata David Ricardo yang   dikenal mudah senyum ini.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :