PT. Arara Abadi Hadiri Mediasi dengan KPH Semar yang Digelar DPRD Riau

PT. Arara Abadi Hadiri Mediasi dengan KPH Semar yang Digelar DPRD Riau

Pekanbaru – PT. Arara Abadi hadiri mediasi dengan KPH Semar yang digelar DPRD Riau pada Senin (22/06/2020) di Gedung DPRD Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Pertemuan yang dipimpin ole Robin P. Hutagalung, Ketua komisi II DPRD Riau tersebut turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Maamun Murod serta Kepala UPT Dinas Tohura.

Permasalahan missed komunikasi antara PT. Arara Abadi dan KPH Semar dipicu oleh pelarangan warga setempat untuk mengolah lahan kerja sama yang diberikan oleh PT. Arara Abadi sejak 4 Juni 2020 karena terjadi pergantian ketua KPH Semar.
“Kami apresiasi kepada masyarakat yang melakukan pelestarian pangan. Kami sangat mendukung program ini. Seyogyanya semua masalah bisa dicari cari solisi yg baik, tidak saling menyalahkan, tidak menekan. Kami minta PT. Arara Abadi untuk melanjutkan program KPH tersebut,” tutur Kepala Dians DLHK Riau Maamun Murod

Kelompok Petani Hutan (KPH) Semar meminta solusi kepada PT. Arara Abadi atas rusaknya tanaman jagung  yang mereka tanam di Lahan yang diberikan oleh PT. Arara Abadi yang digunakan untuk program tanam tumpang sari. 

Prediksi panen akan dilakukan di bulan Agustus, namun pada 4 Juni 2020 masyarakat tak lagi diperbolehkan mengolah lahan tersebut. Seminggu setelah pelarangan tersebut, tanaman jagung warga sudah rusak dan mengalami gagal panen.
Andi Jalaludin selaku Sekretaris KTH Semar menjelaskan, “Kami melakukan kerja sama dengan PT. Arara Abadi untuk program tumpang sari. Seiring program berjalan terjadi pergantian pengurus namun pihak Kesaruan Pengolahan Hutan Produksi (KPHP) tidak menginginkannya.Padahal ketua yang sebelumnya sudah membuat surat pengunduran diri. Dari situlah menjadi kesalah pahaman yang berakhie pelarangan bagi kami. Kami mohon penyelesaian yang sebaik-baiknya. Kami juga mohon bantuan bibit serta pupuk untuk pengolahan lahan selanjutnya”.

Melalui pertemuan ini PT. Arara Abadi bersedia menyelesaikan permasalahan lahan tersebut dengan mengacu kepada kesepakatan kedua belah pihak.
“Kami akan fasilitasi KPH Semar dengan memperluas lahan yang bisa dikelola dan kami perpanjang masa pengelolaan yang semula hanya setahun,” ujar Humas PT. Arara Abadi.

Robin P. Hutagalung selaku pimpinan rapat, merasa puas dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Semula perjanjian berlaku 1 tahun, akan diperpanjang 3 tahun, bahkan 5 tahun pun tidak masalah bagi PT. Arara Abadi. Sedangkan luas yang semula 25 hektare ,masyarakat minta untuk ditambah menjadi 100 hektare. Untuk teknisnya, diserahkan kepada kedua belah pihak di bawah pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,” tutup Robin.


Redaksi

Komentar Via Facebook :