Terungkap Sudah 6 Melakukan..

Kolor Ijo Pelaku Pencurian dan Pemerkosa di Panipahan Berhasil di Ciduk Polisi

Kolor Ijo Pelaku Pencurian dan Pemerkosa di Panipahan Berhasil di Ciduk Polisi

Tersangka DS yang sering dijuluki Kolor Ijo saat di hadirkan penyidik polres Rohil dalam gelar Per rilis 22 Juni 2020 di Mapolres Rohil

Ujung Tanjung - Jajaran Kepolisan Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) akhirnya berhasil mengungkap perkara kejahatan Pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan anak dibawah umur dengan tersangka DS (39) als Win seorang buruh nelayan warga Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir  Riau.

Dari pengakuan DS als Win saat di Introgasi polis mengatakan seingatnya sudah 6 kali melakukan perbuatannya sejak tahun 2010 terhadap beberapa  korban lain yang sedang pacaran di daerah jalan Kuburan Cina tepatnya di pemakaman warga Tionghoa  di Kepenghuluan Teluk Pulai Panipahan.

Namun selama itu para korban tidak ada yang berani melaporkan hal tersebut ke Polisi karena korban yang diduga melakukan tindakan mesum di kuburan itu takut kalau aib nya terbongkar ke umum.

Kali ini perbuatan tersangka DS berhasil diungkap oleh  tim Gabungan KUBAH (Kejar Ungkap ,Basmi ,Ampe Habis) Polres Rohil, pada Rabu 19 Juni 2020 lalu , setelah pasangan sejoli berinisal MI (20) bersama teman wanitanya NH (15) melaporkan kejadian yang terjadi pada korban ke Polsek Panipahan , pada hari  Kamis (18/6/2020) 

Dari kronologis pengungkapan kasus ini , Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi oleh Kasatreskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK SH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan beberapa anggota Polres Rohil lainya  menjelaskan , 

" Tersangka DS yang dijuluki warga sekitar dengan Kolor ijo ini berhasil mengancam korban pasangan sejoli ini dengan senjata  pisau Carter dan Bambu Runcing keleher korban dan berhasil mengambil barang barang berharga milik korban saat sedang asyik pacaran berduaan ke semak semak dijalan kuburan cina " Terang Kapolres dalam pers rilis Senin 22 Juni 2020 di teras Mapolres Rohil .

Saat itu korban MI tidak bisa berbuat apa apa karena merasa katakutan diancam dengan pisau dan bambu runcing ke leher korban .Setelah MI diikat ke salah satu setang sepeda motor milik korban, pelaku DS yang saat itu menggunakan penutup wajah, kembali  menghampiri korban NH dengan mengancam korban dengan pisau ke lehernya dan selanjutnya korban diminta membuka seluruh pakaian korban hingga melakukan pemerkosan , saat itu MI hanya bisa melihat kekasihnya NH disetubuhi oleh pelaku DS atau Kolor Ijo,  " Terang AKBP Nurhadi Ismanto.

Dijelaskan AKBP Nuhadi Ismanto , pelaku DS berhasil ditangkap di dikediamannya di Jalan Bakti Dusun III Kepenghuluan Panipahan Darat.
Saat itu tim KUBAH berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo dan satu handphone merk xiaomi milik korban , Selain barang bukti milik korban, tim juga menemukan pisau cuter, baju lengan panjang warna hitam.

Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku, polisi juga menemukan adanya satu set bong alat hisap narkoba serta satu paket kecil butiran bening yang diduga sabu sabu milik tersangka.

Terhadap perbuatan pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat 1E tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan dan undang undang perlindungan anak Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. 

Diakhir katerangan pengungkapan itu Kapolres AKBP Nuhadi Ismanto SH SIK menghimbau dan memberikan pesan moral dari kejadian ini agar para orang tua lebih waspada untuk mengawasi anak-anaknya yang berpacaran. "Untuk anak-anak kami yang ada di Rohil, yang berpacaran agar memperhatikan waktu dalam berpacaran dan jangan mencari kesempatan ditempat tempat gelap, karena hal itu akan menimbulkan niat seseorang untuk berbuat jahat, " Ujarnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :