Disdukcapil Asahan Serahkan 287 KTP-EL Kepada Kecamatan Bandar Pasir Mandoge

Asahan - Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen serta pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain Senin (22/6/2020) sekira pukul 10.00 wib.
Dalam pemenuhan kepemilikan identitas penduduk bagi setiap penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat dan tepat perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto, MPd saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya memprogramkan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi mengeluarkan atau memakai blanko KK seperti yang selama ini dipakai, melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih.
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan," ungkap Supriyanto.
Supriyanto juga mengatakan bahwa pihaknya kembali menyerahkan 287 Keping KTP-EL untuk wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge terdiri dari (Desa Sei Kopas 12 keping, Desa Suka Makmur 20 keping, Desa Genting Sidodadi 15 keping, Desa Huta Bahasan 62 keping, Desa Silau Jawa 15 keping, Desa Tomuan Holbung 19 keping, Desa Sei Nadoras 44 keping, Desa Huta Padang 104, Desa Bandar Pasir Mandoge 78 keping), dan 112 keping KTP-EL untuk wilayah kecamatan Tinggi Raja di Kantor Disdukcapil Asahan.
Supriyanto juga menyerahkan KTP-EL kepada Camat Bandar Pasir Mandoge dan Camat Tinggi Raja, untuk diserahkan kepada masyarakatnya masing-masing.
Lanjut Supriyanto lagi,bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-EL adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikarenakan Pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya Kabupaten Asahan, Supriyanto menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang telah disampaikan oleh protokol kesehatan.
Dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan melakukan pelayanan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan melalui via WhatsApp untuk mematuhi Protokol Kesehatan yang telah disampaikan dan diterapkan oleh Pemerintah," akhir Supriyanto.(guber)
Komentar Via Facebook :