Tersandung Kasus Narkoba,Mantan Kades Silom-Lom Asahan Diperiksa Polisi

Surat pernyataan yang dibuat warga silomlom
Asahan - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, meringkus seorang mantan Kapala Desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat, Asahan berinisial SB yang diringkus bersama remaja berinisial A (18) di Dusun 1 Desa Silomlom, Sabtu (20/6/2020).
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Nasri Ginting ketika di konfirmasi melalui hubungan WhatsApp, Jumat (26/6/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga : Kunker Keasahan, Ini Pidato H.Surya
" Benar, saat ini pelaku masih kita amankan di sel Satresnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut" jelas Nasri Ginting.
Saat di tunjukkan surat pernyataan dari warga yang meminta agar Satresnarkoba melanjutkan kasus ini, Nasri menjelaskan pihaknya tetap akan memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga : BNN Kabupaten Asahan Gelar HANI Tahun 2020
"Jadi tidak ada istilah 'tangkap lepas' jika memang terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba apa pun jenisnya, tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya tidak akan pernah main-main dalam pemberantasan narkoba. Mau apa jabatannya jika terbukti maka akan kita tindak" jelas Nasri Ginting.
Sementara itu beberapa warga Desa Silomlom membuat surat permohonan yang akan dilayangkan ke Kapolres Asahan yang meminta agar pelaku tidak dibebaskan dari hukuman karena telah merusak generasi muda. (guber)
Komentar Via Facebook :