Alasan Tunggu Kode Registrasi Desa Keluar, 14 Penghulu Terpaksa Diberhentikan Sementara

Penghulu Julianto yang di berhentikan sementara
Bagan Baru (Rohil) - Banyaknya tanggapan dan pendapat yang berkembang ditengah masyarakat pasca Bupati Rokan Hilir Suyatno Amp melantik 14 Pj Penghulu persiapan dari lima Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (24/6) lalu, salah satu Datuk Penghulu yang diberhentikan mengungkapkan kekesalannya atas kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Rohil yang dinilai hanya akal akalan saja.
Alasan pemberhentian 14 Penghulu aktif berdasarkan pemilihan warga itu adalah upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menutupi kelalaiannya dalam mengurus persyaratan administrasi Register desa atau kode wilayah ke Pusat dalam hal ini Kemendagri untuk menjadi Kepenghuluan yang defenitif .
" Ini akal-akalan saja, padahal masa jabatan saya masih 2 tahun lagi, tapi kami malah digiring untuk mau mengundurkan diri, dan posisi jabatan kami di Pjs kan oleh ASN dengan alasan sebagai upaya untuk mendapatkan kode wilayah, ini nggak masuk akal, kami yang 14 penghulu ini disuruh menandatangi surat kesepakatan mundur oleh Pemdes, saya tidak mau tanda tangan tapi ada beberapa penghulu yang tanda tangan, itu sih hak mereka, kalau saya sih tidak mau karena itu menurut saya itu upaya pembodohan dan menutupi kesalahan mereka." Kata Julianto Penghulu (Nonaktif) Ampaian Rotan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, kepada media, Jum’at (27/6) di Bintang Cafe Bagan Batu yang di lansir dari Media Mandiri Pos.Com
Padahal, sambung Julianto kepenghuluan yang dipimpinnya sudah mekar semenjak tahun 2014 dari kepenghuluan Bagan Sinembah Utara,
Julianto menjelaskan bahwa Kepenghuluan Ampaian Rotan Makmur telah mendapat persetujuan dilakukan pemilihan Penghulu serentak oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2016. Pada saat hasil pemilihan penghulu serentak saya terpilih menjadi penghulu Desa Ampaian Rotan Makmur periode 2016 - 2022, saat ini saya sudah menjabat 4 tahun sebagai penghulu dan berakhir 2 tahun lagi.
Menurut Julianto alasan diberhentikannya dirinya dan penghulu lainnya, karena Kepenghuluan yang dipimpinnya itu belum teregister kode wilayah di Kemendagri, seharusnya hal ini kan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebelum adanya pemekaran Kepenghuluan,
" Seharusnya informasi ini disampaikan ke pusat bukan malah kami disuruh mundur dengan kesepakatan sepihak karena kelalaian mereka, ini kan tidak adil bagi kami, masak mereka mau cuci tangan begitu saja, kalau berhenti seharusnya ada dasar hukum pemberhentian kami setidaknya dari keputusan Bupati.karena SK Jabatan saya sebagai penghulu kan berakhir pada 2022, kalau persoalan desanya belum teregister di pusat tentunya itu kan tugas dari pemda sendiri, mereka siap memekarkan desa mereka juga harus siap, mencatatkannya di pusat, bukan malah memperkosa jabatan penghulu yang sudah definitif, “Ujarnya kepada awak media
" Pemerintah harus tau ini dan saya harap agar keluhan kami ini bisa sampai ke pemerintah pusat, jangan mekarkan desa jika belum mampu untuk teregister kode wilayah, jujur saja saya merasa dirugikan dan merasa kecewa terhadap kebijakan ini, kenapa harus dibuat kesepakatan sebelah pihak yang diinisiatori oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir . Ungkapnya
Sementara Itu, informasi dari Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra Sip.M.Si terkait hal ini yang dilansir dari Media Wawasanriau , Rabu 24 Juni 2020 mengungkapkan, Pelantikan Penghulu persiapan tersebut semata-mata untuk penyempurnaan syarat untuk menuju Desa definitif karena rekomendasi Kemendagri salah satu adalah memberhentikan sementara pejabat penghulu yang selama ini sampai kepada keluarnya kode register dari Kemendagri.
Menurut Yandra, konteks yang 14 Penghulu yang dilantik ini menjalankan sampai kode register keluar, jika kode register keluar Oktober tahun ini maka November akan kembali lagi kepada pejabat lama dan pejabat lama menjalankan sisa jabatannya sampai pada habis masa jabatannya.,”Tegasnya.
Atas tanggapan PJs Kadis PMD ini terkait hal ini, beberapa warga Rohil melalui media sosial menaggapi , Jika Registrasi kode wilayah itu belum juga keluar hingga masa jabatan Penghulu berakhir , bagaimana nasib mereka para penghulu yang di berhentikan . (Asng)
Komentar Via Facebook :