Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun

Line Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dinilai terbukti melakukan penyebaran kebencian di muka umum dan menyinggung kelompok tertentu.
Tuntutan itu dibacakan Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, dalam sidang lanjutan kasus pencemaran agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar Mukartono.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," tambahnya.
Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Menurut jaksa kalimat Ahok yang menodai agama adalah: "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa".
Jaksa mengatakan tuntutan itu berdasarkan keterangan 12 saksi, barang bukti berupa video pidato Ahok di Kepulaun Seribu, dan keterangan terdakwa Ahok. Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain pernyataan Ahok tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Ahok sopan dan berlaku baik selama persidangan. Selain itu, Ahok juga berjasa dalam membangun Kota Jakarta.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Selasa (25/4) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. **
Komentar Via Facebook :