Di Vonis 5 Tahun Penjara, MA Belum Berikan Rasa Keadilan Terhadap Eva Ratna Sari

Fitriani SH dan terdakwa Eva Ratna Sari saat suasan Sidang di PN Rohil beberapa waktu lalu
Ujung Tanjung (Rohil) - Upaya hukum Kasasi yang diajukan LBH ANANDA untuk memperjuangkan kliennya Eva Ratna Sari warga Jalan Pahlawan Bagan Siapi-api dalam perkara tindak pidana Narkotika, Mahkamah Agung RI dalam putusannya akhirnya menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda 1miliar dengan subsider 3 bulan penjara kepada Eva Ratna Sari .
Dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima kuasa hukum terdakwa, disebutkan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil terhadap terdakwa Eva Ratna Sari dan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru dan Pengadilan Negeri (PN Rohil) .
Baca Juga : Transisi New Normal,Bupati Asahan Naik Sepeda
" MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eva Ratna Sari menjadi pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar 1miliar dengan subsider 3 bulan , menolak Permohonan kasaai JPU dan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir ,
" Kata Fitriani SH kepada Okeline.com Minggu ,(28/6/2020) .
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun dan divonis oleh hakim Pengadilan negeri Rohil selama 5 tahun penjara , sedangkan dalam putusan banding hakim Tinggi Pekan Baru, terdakwa divonis pidana 7 tahun penjara .
Baca Juga : Penyerang Pos Jaga Mapolres OKI Tewas Ditempat
Dalam perkara Eva Ratna yang dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ditangkap bersama suaminya Dedy Panjang (berkas terpisah) Sedangkan dalam perkara terdakwa Dedy Panjang, majelis hakim menjatuhkan vonis hanya 4 tahun penjara .
Terkait putusan kasasi terhadap kleinnya Eva Ratna Sari , Fitriani SH selaku Ketua LBH ANANDA ini mengatakan, " Apapun yang menjadi putusan hakim tetap kita hargai , namun menurut pandangan kita
Putusan ini belum memberikan rasa keadilan, karena klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, dan BB tesebut bukanlah miliknya, melainkan milik Dedi Panjang suaminya , yang dalam perkara yang sama hanya di putus pidana selama 4 tahun penjara , " Ungkapnya .
Komentar Via Facebook :