Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu Sabu,Hasil Pengungkapan 3 Perkara dalam1 Minggu

Polres Rohil saat menggelar pemusnahan barang bukti sabu dari hasil pengungkapan satu minggu
Ujung Tanjung - Kepolisian Resort Rokan Hilir menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 123,92 gram hasil pengungkapan dari tiga lokasi perkara dengan menahan 4 orang tersangka .
Pemusnahan Narkotika sabu sabu ini dicampur menggunakan bahan deterjen dan air yang dimasukkan kedalam alat penghancur (blender) .Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah sisa barang bukti setelah dikurangi untuk uji lab dan untuk bukti di persidangan .
Barang bukti sabu sabu ini adalah hasil pengungkapan tim Satnarkoba Polres Rohil dalam kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir . " Kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan para perwira lainnya dihadiri oleh Pengadilan Negeri Rohil diwakili Boy Jepri Sembiring SH dan Penasehat Hukum Tersangka Afrizal SH saat memimpin kegiatan pemusnahan yang digelar di Teras Selaseh Mapolres Rohil ,Selasa 30 Juni 2020.sekira Pukul 9.30 Wib.
AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan keempat tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda , pertama tim Satnarkoba pada hari Rabu (10/6/2020) berhasil menangkap HS (31) diareal perkebunan sawit warga Dusun Bangun Jadi Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, dari tersangka HS didapat barang bukti sabu berat bersih 18,02 gram.
Di lokasi kedua pada hari Jumat (12/6/2020) tepatnya jalan Lintas Riau Sumut Daerah Balam Km. 8 Depan Ruko Indomaret Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Rohil tim kembali berhasil menangkap BT (23) warga jalan Suka Rukun Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah dengan barang bukti sabu seberat bersih 16,17 gram, Jelas AKBP Nurhadi Ismanto .
Sedangkan dilokasi ke ketiga Selasa tanggal 16 Juni 2020 tim Satnarkoba berhasil menangkap dua tersangka warga Dumai yaitu OMP (29) dan CBS (19) di Jalan lintas Riau Sumut Km. 4 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 89,73 gram." Ungkap Nurhadi Ismanto.
Diakhir penjelasan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SIK MH mengatakan Polres Rohil akan terus melakukan pemberantasan narkotika sesuai arahan Kapolda Riau ,karena penyalahgunaan Narkotika saat ini sudah masuk kejahatan yang luar biasa atau extra Ordenery Crime , " Oleh karena itu Nurhadi Ismanto berharap kepada seluruh Tokoh masyarakat dan tokoh Agama harus bekerja sama dengan pihak polisi untuk sama sama memberikan dan mengawasi peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir , " tandasnya .
Komentar Via Facebook :