Diduga Garap Lahan Ilegal, PT TPP Inhu Menuai Kritik

Diduga Garap Lahan Ilegal, PT TPP Inhu Menuai Kritik

Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal bentukan Pemprov Riau, diminta LSM Penjara Indonesia tegas dalam menegakkan aturan yang telah dibuat itu secepatnya.

Sebelumnya Satgas ini dikabarkan telah menemukan 5 perusahaan yang terindikasi tidak mengantongi izin di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kampar, namun hingga kini penegakan hukum tergadap perusahaan ini belum terdengar.

"Kita minta Gubernur Riau, Syamsuar segera tegakkan hukum terhadap pencaplok lahan negara yang katanya sudah ditemukan itu," kata Ketua LSM Penjara Indoensia, Dwiki Zulkarnain, Sabtu (4/7/20).

Salah satu temuan itu kata Dwiki pada lahan kebun kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation di kawasan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"lahan perusahaan ini terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang bisa diKonversi (HPK), luasannya mencapai 10.300 hektar, ini temuan tim Satgas yang dibentuk itu, tindaklah kalau berani," kata Dwiki.

Dikabarkan luasan lahan HGU itu terindikasi berada di HPK dan belum mendapat izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).**


Redaksi

Komentar Via Facebook :