Tim Kubah Polres Rohil Berhasil Bekuk Pria Pengedar Sabu di Tanah Putih Tanjung Melawan

Foto Kolose.:Tersangka AI als Alang dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Rohil
Rokan Hilir - Tim Gabungan Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) yang diberi nama Kubah (Kejar Ungkap Basmi Ampe Habis) Minggu (5/7/2020) sekira Pukul 21.00 WB berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sabu tepatnya di Jalan Sudirman RT 05 /RW 01 Kepenghuluan Melayu Besar Kecamayan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya didepan halaman rumah seorang warga bernama Rahman.
Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Selasa 7/7/2020 , Tim Kubah berhasil mengamankan seorang pria inisial AI (46) alias Alang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Dari tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika sabu sabu dengan berat kotor 3,66 gram.
" Jelas AKP Juliandi SH.
Pengungkapan kasus ini setelah tim Kubah mendapat informasi melalui telepon bahwa didaerah Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, saat itu Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH selaku koordinator lapangan langsung memerintahkan tim Kubah melakukan penyelidikan kelokasi tersebut.
" Saat itu Tim Kubah melihat tersangka AI las Alang sedang duduk di depan halaman rumah Rahman dengan gerak gerik yang mencurigakan , tim langsung menuju tersangaka , saat itu AI als Alang terlihat ada membuang sesuatu berupa kotak hitam dan timbangan digital , Melihat hal itu Tim Kubah langsung mengamankan Pelaku untuk mengambil timbangan dan kotak hitam kecil disaksikan oleh ketua RT.05 ." Jelas AKP Juliandi
Tersangka AI als Alang diminta untuk membuka kotak hitam kecil kemudian ditemukan 2 bungkus paket ukuran kecil, lalu Tim Kubah kembali menggeledah tersangka, didalam kantong pelaku ditemukan kotak Permen dan menyuruh pelaku untuk membuka kotak permen tersebut dan ditemukan kembali 2 buah Paket Sedang , yang diduga butiran bening jenis sabu sabu.
Tidak sampai disitu Tim Kubah selanjutnya melakukan
penggeledahan di dalam rumah Rahman ,disaksikan aparat Sekdes Melayu Besar , setelah masuk dalam kamar tersangka AI als Alang ditemukan 1 paket sedang ,dan 2 buah Timbangan Digital ,alat hisap sabu (bong) , 2 buah mancis dan kaca pirek serta uang sebanyak 3, 3 juta rupiah, tersangka AI als Alang dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut
" Dari hasil Test urine yang dilakukan terhadap tersangka AI als Alang hasilnya Positif mengandung Metamfetamina." Ungkap AKP Juliandi SH .
Komentar Via Facebook :