"Menjamur" Kadis DLHK Diminta Tindak Tambak Udang Ilegal di Bengkalis

Bengkalis - Diduga kaitan menjamurnnya tambak udang di Pulau Bengkalis, Riau diduga berkaitan dengan peninjauan Gubernur Riau (Gubri) tahun lalu dan saat itu terlontar dimedia oleh Gubri tambak sangat berpotensi untuk ditumbuhkembangkan di Kabupaten Bengkalis.
Kini kunjungan ini menurut warga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan bahkan sangat mengkhawtirkan, apalagi pulau Bengkalis terus mengecil karena abrasi setelah hutan mangrove ditebang utuk tambak.
"Walau katanya cocok untuk ditumbuhkembangkan sebaiknya Pemerintah Prov juga memikirkan dampak lingkungannya. Kalau dampak ekonominya mungkin sedikit ada benarnya, tapi jangan lupa ada warga di Bengkalis yang terancam abrasi," kata warga Bengkalis, Sulaiman, Rabu (15/7/20).
Tentunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Makmun Murod, yang baru saja dilantik selaku perpanjangan tangan Gubernur Riau, diharap warga dapat menunjukkan kerja naytanya dalam meyelamatkan lingkungan terutama di Bengkalis.
"Kita minta pak Kadis KLHK Riau Makmun Murod, melakukan aksi nyata menyelamatkan lingkungan di pulau Bengkalis, agar pulau yang sduah ada sejak zaman Belanda ini bisa diselamatkan," kata Sulaiman.
Saat ini dikabarkan Pertumbuhan usaha tambak udang di Kabupaten Bengkalis sejak beberapa tahun terakhir yang "menjamur" menambah kekhawatiran warga, pasalnya pinggir pantai terus digerus ombak (abrasi) sejak kolam milik pengusaha itu didirikan.
Keberadaan beberapa tambak udang itu dikabarkan tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah kabupaten Bengkalis maupun dari Pemrov Riau.
Dari data Dinas Perikanan, bahwa saat ini jumlah pelaku usaha tambak udang mencapai sekitar 60 lokasi, namun hanya sekitar dua lokasi yang mengantongi izin lengkap. "Selebihnya diduga Ilegal".
Informasinya terkendalanya izin-izin pelaku usaha tambak udang tersebut, karena lokasi pembuatan tambak masih berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sehingga sebelum dimanfaatkan untuk usaha tambak, maka seharusnya melalui proses pelepasan kawasan dari pemerintah pusat (KLHK) terlebih dahulu. Namun bukan izin yang diurus malah kini tambak ini justru tambah menjamur.**
Komentar Via Facebook :