Tinggal Mengganti Uang Negara

Terkait Pilkades, 3 Kali Banding Permohonan Bupati Pelalawan "Kandas"

Terkait Pilkades, 3 Kali Banding Permohonan Bupati Pelalawan "Kandas"

Kabar Hukum - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada sengketa Pemilihan Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau, menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Bupati Pelalawan.

Sebelumnya dikabarkan pada Pilkades Pangkalan Panduk tersebut diikuti oleh 2 calon kepala desa, yaitu Jahar Nomor urut 1 dan Nazri Nomor Urut 2, awal gugatan dari selisih suara mereka saat pemilihan hanya 7 (tujuh) surat suara, namun itu "Dicurigai".

Dimana Sebelumnya di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Bupati Pelalawan juga kalah melawan Jahar sebagai Penggugat, berdasarkan Putusan Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR.

Bahkan sebelumnya Bupati Pelalawan mengajukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 161/B/2019/PTTUN-MDN, nah lagi-lagi upaya Banding Bupati Pelalawan kandas dengan dikuatkannya putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Kini MA Melalui Putusan Nomor 602K/TUN/2019, pada tanggal 21 November 2019 oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH.,C.N, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyudi, SH.,MH dan Is Sudaryono,SH.,MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota.

 

Dengan demikian Bupati Pelalawan harus melaksanakan putusan sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR yaitu Mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, khusus nomor 3 (tiga), tertanggal 26 November 2018, yang mengesahkan dan mengangkat saudara NAZRI, sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Selain itu hasil putusan, Bupati Pelalawan juga harus segera melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentang Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta Bupati Pelalawan dihukum untuk membayar biaya perkara disemua tingkatan.

Kuasa Hukum Jahar sebagai Penggugat yaitu Ilhamdi, SH, pada salah satu media mengatakan saat ini belum semua amar putusan dilaksanakan oleh Bupati Pelalawan.

"Belum semua dilaksanakan, yang baru dilaksanakan perihal pembatalan dan pencabutan SK Kades yg lama,  yang belum dilaksanakan pemilihan ulang." Ungkap Ilhamdi.

Ketika ditanya apa langkah selanjutnya, Ilhamdi mengungkapkan, "Kita akan mohonkan eksekusi ke Pengadilan, karena putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dimain-mainkan, Bupati Pelalawan harus segera melaksanakan putusan tersebut, karena jika tidak dilaksanakan akan ada konsekuensi hukum menurut aturan yang berlaku," katanya.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :