langgar Aturan
Satpol PP Segel Tower Provider Tak Berizin

Line Pekanbaru - Badan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru menyegel tower atau menara provider telekomunikasi yang tak memiliki izin. Pihak perusahaan diminta mengurus izin secepatnya.
"Hari ini, kita segel dua tower. Tadinya kita akan segel tiga tower. Satu lagi tidak bisa karena ruko tertutup," kata Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, di Pekanbaru, Kamis (20/4).
Sejak Januari tahun 2017 lalu, Satpol PP sudah menyegel 10 tower yang diduga ilegal. Kata dia, penyegelan itu atas dasar laporan warga dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 ?Tahun 2015 tentang Pengendalian Telekomunikasi di Kota Pekanbaru.
Dari 10 tower yang disegel tersebut terdiri dari beberapa provider jaringan telekomunikasi. Namun kebanyakan tower tersebut milik provider smartfren.
Ia menyebut, untuk tindak lanjutnya, Satpol PP meminta pemilik menunjukkan izin jika memang sudah berizin. "Kita telah melayangkan surat pemanggilan kepada mereka. Bahkan sudah dua kali kita lakukan namun belum ada ditanggapi," kata dia.
Ditanya seperti apa pengawasan pertumbuhan tower, Satpol PP sudah membentuk satu tim yang bertugas untuk mengawasi seluruh tower yang disegel, serta pertumbuhan tower baru. "Bisa kita lepas jika yang bersangkutan telah mengurus segala perizinan menyangkut tower tersebut," ujarnya.
Pantauan di lapangan, tower-tower yang disegel Satpol PP berdiri di atas ruko yang sudah tua. Bahkan kondiai ruko ada yang sudah retak. Selain memperingati pemilik tower, ia juga mengingatkan warga agar tidak asal menerima tawaran pendirian tower di atas ruko.
"Jangan hanya terfokus uang saja, tapi keselamatan keluarga dan masyarakat terabaikan. Tower yang berdiri di atas bangunan sewaktu-waktu bisa tumbang karena kondisi bangunan tidak sekokoh diatas tanah ataupun lahan," imbuhnya. **
Komentar Via Facebook :