Polres Serdang Bedagai Amankan Satu Keluarga Pemakai Sabu

Sumut - Kapolres Serdang Bedagai AKBP R.Simatupang, menjelaskan ada satu keluarga di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena diduga menjadi penjual sabu.
"Satuan polisi dari Polsek Teluk Mengkudu menciduk sekeluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kediamannya," kata AKBP R.Simatupang kepada wartawan, Jumat (17/7/20).
Dikatkan Akp Simatupang, ketiga orang yang diamankan itu adalah Edi Syahputra alias Gondrong (29) anak, Sumiati alias alias Nenek Kusik (56)ibu, dan ayah Ruslan alias Untung (59Th).
AKBP R.Simatupang mengatakan penangkapan dilakukan di Teluk Mengkudu, Kamis (16/7/20) sebelumnya, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Ipda B Manurung bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun II Desa Pematang Setrak dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada di dalam rumah dan kemudian dilakukan undercover buy," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti sabu, alat isap, dan uang diduga hasil penjualan sabu, kesekeluarga tersebut telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serdang Bedagai.
Mereka terancam dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.**
Komentar Via Facebook :