Diduga Ratusan Milyar "Garong" Uang Negara, Dirut PT Waskita Dijemput Paksa

Jakarta - Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/20) setelah Petugas KPK menjemput paksa dia karena mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya. Kata warga pelaku patut disebut "garong".
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jarot dijemput paksa karena tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.
"Benar, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi" kata Ali, Kamis.
Penyidik menjemput Jarot di kantor PT Waskita Beton Precast di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga : TNI Peduli Salurkan Bantuan Paket Sembako
"Selanjutnya petugas membawa yang bersangkutan menuju Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Ali.
"Terkait dengan status dan peran Jarot dalam kasus ini akan didalami oleh penydik", sebut Ali.
Berdasarkan pantauan awak Media, Jarot terakhir dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus proyek fiktif di PT Waskita Karya pada Selasa (16/6/2020).
Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan lain, untuk selanjutnya meminta penjadwalan ulang.
Saat ditanya apakah kemungkinan akan ada tersangka lain, "kita tunggu hasil penyidikan apakah kemudian kasus ini akan berkembang pada tersangka lainnya", sebut Ali.**
Komentar Via Facebook :