Curi Komputer Milik Sekolah, Pria Pengangguran ini Dibekuk Polsek Panipahan

Curi Komputer Milik Sekolah, Pria Pengangguran ini Dibekuk Polsek Panipahan

Pelaku Curat dan Barang bukti Komputer saat diamankan di Polsek Panipahan

Rokan Hilir (Panipaahan) - Muslim alias Ilim (30) Warga Jalan Al Ihsan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan .Pasir Limau Kapas Kabubaten Rokan Hilir Riau berhasil di tangkap tim Opsnal Polsek Panipahan  karena melakukan pencurian barang komputer milik Sekolah SMA Persiapan Negeri di jalan Rasul Hasan Pasir Limau Kapas.

Pria pengangguran ini ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti berupa 1unit Monitor Komputer merk "HP" warna hitam berada ditangan pelaku ,  barang bukti ini merupakan barang bukti dari 17 unit komputer milik sekolah yang dilaporkan hilang dari sekolah tersebut .

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH,  Selasa 30/7/2020 , "  bahwa Muslim als Ilim ditangkap pada Selasa (21/7/20) oleh tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi.

Dijelaskan AKP Juliandi kronologis kejadian ini setelah pelapor Tarmizi S.com selaku Guru Honor di sekolah tersebut melakukan pengecekan ke ruangan sekolah pada hari Kamis (16/7/20) sekira pukul 17.00 Wib .

" Saat Pelapor masuk ke Ruangan Lab Komputer, pelapor  melihat kondisi ruangan sudah dalam keadaan berantakan dan Tralis Besi
Jendela ruangan laboratorium  dalam keadaan rusak dan bagian Ventilasi ruangan yang terbuat dari papan juga dalam keadaan rusak serta ada bekas congkelan, ' jelas AKP Juliandi .

Selanjutnya Pelapor kemudian mengecek barang barang yang berada didalam ruangan lab computer tersebut, dirinya mengetahui bahwa Komputer beserta perangkat perangkatnya yang biasanya digunakan untuk latihan belajar untuk para siswa sekolah sudah banyak yang hilang.

" Selanjutnya Pelapor Tarmizi S.com melaporkan hal tersebut  ke Polsek Panipahan ,dan Tim Opsnal Polsek langsung langsung melakukan olah TKP, dan melakukan penyelidikan .
diiketahui barang bukti milik sekolah  berupa Komputer merk HP ALL IN ONE type 200 G3 Microsoft Windows 10 64 bit beserta perangkatnya yang hilang berjumlah 17 unit dengan kerugian yang timbul diperkirakan sebesar Rp 144.500.000 juta rupiah. " Ujar AKP Juliandi SH.

Atas perbuatan itu pelaku Muslim als Ilim kita jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 K.U.H.Pidana tentang pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat) , " Ungkap AKP Juliandi  


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :