Supir Oplet di Duri Nyambi Jualan Sabu

Line Pekanbaru - Jajaran Polres Bengkalis menangkap R (30). Supir oplet di Duri, Kecamatan Mandau, ini rupanya berprofesi ganda sebagai pengedar sabu-sabu.
R ditangkap saat mengemudikan opletnya di Jalan Bangdes, Mandau, Kamis (20/4). "Kita mendapat informasi jika pelaku sedang mengadakan transaksi narkoba," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Jumat (21/4).
R langsung digiring ke rumahnya. Di sana, petugas menemukan 2 paket besar dan 16 paket kecil sabu.
Kepada petugas, R mengaku barang haram itu diperolehnya dari Beny. "Beny sudah dimasukkan DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," tukas Guntur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**
Komentar Via Facebook :