Simpan Sabu 11 Paket Dalam Kotak Permen, Seorang Pengedar di Bekuk Polisi

Simpan Sabu 11 Paket Dalam Kotak Permen, Seorang Pengedar di Bekuk Polisi

Tersangka Andika Saputra dan Barang bukti sabu saat di amankan di Mapolres Rohil

Rokan Hilir ( Bagan Siapi-api )  - Sebanyak 11 paket kemasan plastik bening yang diduga berisi butiran  Narkotika Jenis sabu sabu golongan I yang disimpan dalam kotak Permen Mentos berwarna biru ditemukan tim Sat Narkoba Polres Rohil saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Andika Pratama alias Andika seorang Nelayan warga Jalan  Durian, Kelurahan Bagan Jawa Pesisir, Bagan Siapi-api Kecamatan Bangko, Kabupaten.Rokan Hilir, Riau.

 " Pengungkapan kasus ini berhasil di lakukan pada Rabu (29/7/20) sekira pukul 11.00 Wib di saat tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap informasi dari warga sekitar bahwa disekitar lokasi sering terjadi transaksi narkotika ,  " Ujar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbbag Humas AKP Juliandi SH , Kamis (30/7/2020).

" Barang Bukti dari jumlah 11 paket kemasan plastik bening sabu sabu itu diperkirakan sebanyak  berat kotor 4,71 gram ," Kata AKP Juliandi SH.

 " Barang haram tersebut di temukan tim Olsnal Satnarkoba Polres Rohil saat melakukan penggeledahan didalam kamar tersangka , barang itu di letakkan tepat bawah selimut, "  saat ditanya terkait kepemilikan barang tersebut, tersangka  mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selain itu tim sempat menanyakan kepada tersangka bahwa narkotika sabu sabu itu di dapat dari  seseorang berinisial " ISUL " warga Bagan Jawa Bagan Siapi-api Ungkap AKP Juliandi .

Atas temuan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil selanjutnya membawa tersangka Andika Saputra dan barang bukti  ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkara lebih lanjut, berdasarkan tes urine tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamin." Pungkasnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :