Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara Kota

Line Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan penahanan kota kepada Dahlan Iskan. Bos Jawa Pos Grup ini juga didenda Rp100 juta.
Hakim menyatakan Dahlan Iskan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jawa Timur, sebagai mana dakwaan subsider jaksa, Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, hakim menyatakan Dahlan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa pada Pasal 2 UU Tipikor.
"Menjatuhkan terdakwa hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Tahsin, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4).
Menanggapi vonis tersebut, Dahlan menyatakan banding. "Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum saya nyatakan banding," imbuh Dahlan.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp750 juta serta membayar ganti kerugian negara Rp 4,3 miliar. Jaksa sendiri masih pikir-pikir atas vonis ini. **
Komentar Via Facebook :