DPO Selama 8 Bulan, Riski Dibekuk Polsek Pulau Raja

DPO Selama 8 Bulan, Riski Dibekuk Polsek Pulau Raja

Asahan - Setelah ditetapkan sebagai DPO dan buron selama delapan bulan dalam kasus tindak pidana Curat Riski Ardianto Sitotus (27) warga Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan akhirnya berhasil dibekuk Tim Tekab Polsek Pulau Raja Minggu (9/8/2020)

Pelaku berhasil diamankan petugas Tekab Polsek Pulau Raja,saat melintas di Jalinsum Dusun I Desa Pulau Rakyat Kecamatan Pulau Rakyat dengan menumpang sebuah Truk barang dari Pekan Baru menuju Medan Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.

Informasi yang diterima  awak media dilapangan,kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku bermula Rabu (25/12/2019)

korban bernama Ali Hanafiah warga Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Kuasan sekitar pukul 06.00 Wib bersama keluarganya berangkat ke Sabang Aceh dengan kondisi rumah dalam keadaan kosong dan terkunci.

Pada tanggal (29/12/2019) sekitar pukul 07.00 Wib korban di hubungi via Handphone oleh tetangganya bernama Sukamto yang mengatakan kalau jendela rumah korban disebelah samping kanan telah dirusak.

Selanjutnya pada tanggal (31/12/2020) korban kembali kekediamannya dan mendapati jendela rusak serta Lemari yang berada didalam kamarnya telah dirusak orang tidak dikenal.

Berdasarkan kejadian tersebut korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Pulau Raja dengan nomor LP / 19 / XII/ 2019 / SU / Res Ash / Pulau Raja, tanggal 31 Desember 2019 dengan kerugian mencapai lebih kurang 70 juta.

“Setelah buron lebih kurang delapan bulan akhirnya kita mendapat informasi kalau pelaku akan melintas di jalinsum Pulau Raja dengan menumpang truk barang dari arah Riau menuju Medan dan benar setelah kita lakukan penyetopan terhadap truk tersebut,tim kita mendapat pelaku sedang duduk di bangku penumpang sebelah kiri.”Ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani,SH.MH.

Masih menurut Rahmadani,setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri dan kediaman pelaku,petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dilaporkan hilang oleh korban.

Adapun barang bukti yang berhasil dimankan petugas masing-masing 1 Buah jerjak besi dan jendela,1buah bola lampu,1 buah setrika merk Philips warna ungu putih,1buah kalung emas,1 buah cincin emas,1 buah gelang emas serta 1 unit Handphone merk xiaomi warna coklat.

“Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan penaganan.”Ujar Rahmadani.(guber)


Ahmat Satria

Komentar Via Facebook :