Sidang Korupsi, Saksi Benarkan Amril Mukminin Terima Uang

Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Non aktif Amril Mukminin, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) kelas I Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (06/8/20)
Dalam persidangan ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi atas nama Tryanto, Ichsan Suadi dan Azrul Noor Manurung mantan ajudan yang diduga sebagai perantara suap yang diterima oleh terdakwa Amril Mukminin.
Dalam keterangannya saksi Tryanto menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya diperintahkan oleh Ichsan Suadi yang merupakan pemilik PT. Citra Gading Asritama.
Saksi menerangkan, “Saya diperintahkan pak Ichsan untuk menemui Bupati Amril di Bengkalis paska turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan PTUN yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dan memerintahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam hal ini Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA”.
Saat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby mencecar saksi terkait isi perkataan Ichsan kepadanya, saksi menjelaskan, "pokoknya kamu berangkat ke Bengkalis, pasti sudah beres, karena saya sudah pernah ngasi," kata saksi menirukan.
"Atas keterangan saksi tersebut Jaksa mengkonfirmasi, menurut saudara saksi apa kira-kira yang sudah pernah dikasi."
"Menurut saya, pak Ichsan sudah pernah memberi sejumlah uang kepada terdakwa Amril," katanya meyakinkan.
Atas keterangan tersebut Jaksa kembali mencecar saksi, sepengetahuan saksi berapa uang yang telah diserahkan Ichsan kepada terdakwa.
“Yang saya ketahui dari pak Ichsan bahwa dia sudah pernah memberi satu sampai dua Milyar kepada terdakwa.”
Sementara di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi mengatakan Ichsan telah menyerahkan uang sebesar dua setengan milyar kepada terdakwa, kemudian Jaksa KPK mengkonfirmasi keterangan yang saling bertentangan tersebut.
Saksi bersikukuh yang sebenarnya adalah apa yang telah dia sampaikan dalam BAP. "Yang benar apa yang telah saya terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pak," katanya meyakinkan.
Setibanya di Bengkalis saksi Tryanto menemui Bupati Amril melalui ajudan Azrul Noor Manurung alias Azrul, dalam pertemuan itu Tryanto menyampaikan niatnya kepada terdakwa bahwa dia diutus oleh Ichsan Suadi untuk mengurus proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning, dan sekaligus untuk mendesak Pemkab Bengkalis agar segera membuat kontrak.
Selanjutnya terdakwa Amril meminta kepada saksi agar berkoordinasi dengan Tarmizi (Plt. Kadis PUPR Bengkalis) dan Ardiansyah selaku PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan).
Saksi sendiri saat itu menduduki jabatan sebagai staf Logistik sejak tahun 2015 pada PT. Citra Gading Asritama milik Ichsan. Saksi juga menjelaskan bahwa permintaan sejumlah uang atas inisiatif terdakwa yang disampaikan melalui Azrul.
"Saat itu ada permintaan dari Bupati untuk kebutuhan menjelang lebaran, lalu saya berkoordinasi dengan Azrul, menurut Azrul terdakwa minta tiga Milyar, selanjutnya saya melaporkan permintaan tersebut kepada pak Ichsan, yang disetujui saat itu adalah dua milyar pak, dan uang itu berasal dari pak Heri Mursit (adik kandung Ichsan). Kemudian saya serahkan kepada Azrul dalam bentuk Dollar Amerika dan dollar Singapura."
Jaksa melanjutkan, apakah saudara saksi ingat rinciannya, ingat pak, katanya, “uang itu saya serahkan 1,7 Milyar untuk terdakwa Amril, kemudian 150 juta untuk Plt. Kadis PUPR saat itu, sisanya 150 juta untuk Ardiansyah (PPTK).
Itu seingat saya sekitar tanggal 21 Juni 2017. Penyerahan uang itu sendiri dilakukan di parkir Hotel Grand Elite Pekanbaru yang saya kemas dalam Paper Bag."
Lagi dijelaskan saksi, "sekitar awal Juli 2017, Azrul nelpon minta 1,5 milyar, seperti biasa permintaan itu saya sampaikan kepada Ichsan, kemudian saya diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pak Heri, yang disetujui saat itu 1 Milyar, uang tersebut saya serahkan di Grand Elite dengan perincian, 500 juta untuk terdakwa, 300 juta untuk Tajul (Kadis. PUPR), sisanya sebesar 200 juta untuk Ardiansyah”.
Selanjutnya, sekitar pertengahan juli 2017, Azrul nelpon lagi, kata Azrul terdakwa minta lagi sebesar 2 Milyar, namun yang disetujui adalah 1,5 Milyar. Saat itu semua uang tersebut diserahkan kepada Azrul dalam bentuk Dollar Amerika dan Dollar Singapura.
Kata saksi lagi, “sekitar akhir Juli 2017, Azrul nelpon lagi, minta tambahan 2 Milyar, uang itu kemudian saya bawa ke jalan Riau dengan cara menyewa kamar hotel , lalu uang saya letakkan diatas kasur, setelahnya kunci saya serahkan kepada Azrul, Azrul sendiri yang ambil uanganya”.
Sidang ini sendiri dilakukan dengan Video Conference, mengakibatkan saksi dan terdakwa tidak dapat dihadirkan secara langsung di dalam ruang sidang. Pemeriksaan saksi sendiri dagendakan akan dilakukan terhadap tiga orang, namun karena mengingat waktu maka untuk saksi yang lain akan diperiksa pada sidang lanjutan.
Dalam keterangan Pers, Jaksa Feby menjelaskan bahwa terkait dengan adanya pengembalian uang 5,2 Milyar yang dilakukan oleh terdakwa Amril Mukminin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak serta-merta menghapus Pidananya, tetapi tentu saja hal itu menjadi pertimbangan bagi kami sebagai Penuntut Umum dan barangkali bagi Majelis Hakim pun demikian.
"Pengembalian itu tidak menghapus atas dugaan tindak pidana yang terjadi, tetapi menjadi pertimbangan dalam merumuskan tuntutan, bisa saja kita lakukan, kerena sesungguhnya saat ini telah terjadi pergeseran tujuan pemidanaan kita, dahulu ada istilah pemidanaan bertujuan untuk balas dendam, namun saat ini kan sudah beda, kita berharap akan ada efek jera atau bahkan yang kita kedepankan adalah pencegahan," katanya menegaskan.*BTR*
Komentar Via Facebook :