Heboh...Curi Bra dan Celana dalam Istri Polisi ,Terdakwa di Ancam Pidana 7 Tahun Penjara

Heboh...Curi Bra dan Celana dalam Istri Polisi ,Terdakwa di Ancam Pidana 7 Tahun Penjara

Selamat Sempurna Sitorus SH kuasa Hukum Terdakwa

Ujung Tanjung (Rohil) - Setelah melalui proses selama tiga bulan lebih, kasus perkara Pencurian celana dalam dan Bra milik salah satu istri oknum Polisi Polres Rohil, akhirnya sidang perkara ini di gelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) pada Rabu, 12 Agustus 2020 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum .

Kasus ini sempat heboh di kalangan awak media dan para  pengacara Rohil, pasalnya terdakwa SR (22)  alias Rambe warga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau, diduga ada mengalami kelainan sex,

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana dengan barang bukti 1 helai celana dalam pria merk bontex, 1 helai celana dalam wanita tanpa merek dan Bra/BH 2 helai tanpa merek, akibat perbuatan terdakwa sehingga korban dirugikan sekitar Rp.150.000 rupiah.

Informasi yang dirangkum berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi, terdakwa SR alias Rambe melakukan perbuatan itu karena tidak mampu menahan hawa nafsu sexnya, usai habis menonton film porno yang terjadi pada  (10/4/2020) lalu.

Untuk melampiaskan hawa nafsunya   Terdakwa SR alias Rambe saat itu hendak pulang ke rumahnya , melihat ada rumah sedang terbuka , terdakwa SR alias Rambe nekat masuk ke rumah korban berinisial SL istri dari Oknum Polisi ,  setelah masuk melihat ada bra dan celana dalam yang sedang di jemur di belakang rumah langsung terdakwa mengambilnya , tanpa disadari terdakwa , ketika  itu suami korban baru pulang tugas dari Mapolres Rohil, melihat terdakwa keluar dari rumahnya , langsung menagkao korban saat itu ,

Dalam kasus ini , SR alias Rambe yang didampingi kuasa hukumnya Selamat Sempurna Sitorus SH menjelaskan dan sangat menyayangkan karena Jaksa/Penuntut Umum tidak memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian dan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu Pengacara Muda ini berharap, "  bahwa dalam pelaksanaan hukum pada tingkat peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini majelis hakim yang mulia dapat memperhatikan dengan jelas terkait Perma No. 2 Tahun 2002 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana." Ujarnya Kamis ,(13/8/20) di PN Rohil .

' Besar harapan kami selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa SR alias Rambe  pada Law Office (Kantor Hukum) SEMPURNA & Partner semua proses dan pembuktian dimuka persidangan dan setiap agenda-agenda sidang harus berjalan dengan lancar dan baik demi tercapainya keadilan yang berdasarkan fakta-fakta hukum yang  bersesuaian dengan asas-asas hukum yang berlaku dan tidak kaku dalam penerapan hukum sebagaimana yg telah di kodifikasikan tidak bertolak belakang dengan perkembangan zaman." Tegasnya

 " Semoga hukum kita tidak bertujuan untuk membalas dendam kepada subjek hukumnya (manusia) itu sendiri. Apalagi kalau kita liat dari kerugian yang di curinya hanya 1 helai celana dalam pria merk bontex, 1 helai celana dalam wanita tanpa merek dan Bra/BH 2 helai tanpa merek di hukum beberapa tahun penjara,  Kami Selaku Penasehat Hukumnya sangat menyayangkan Prilaku Hukum itu sendiri dalam penegakannya." Harapnya .

Usai pembacaan dakwaan, sidang tunda oleh majelis hakim , dan akan dilanjutkan  pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 dalam agenda Eksepsi dari terdakwa .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :