UU TPPU Masuk Ndak ya?, Dua Penerima Gratifikasi Korupsi Amril Mukminin Minta "Dikejar"

Pekanbaru – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menambahkan kasus penerimaan gratifikasi dari pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS) dalam berkas dakwaan telah menyeret nama Kasmarni selaku pemilik rekening pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor 4660113216XXX dan 702114976XXX.
Selain sebagai istri, Kasmarni yang juga mantan Camat Pinggir ini diketahui adalah sebagai pejabat Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM pemerintah kabupaten Bengkalis.
Saat ini Kasmarni juga berencana ikut dalam pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis dan merupakan calon terkuat.
Meskipun hingga saat ini sejumlah nama seperti, Ichsan Suaedi, Triyanto, Azrul Nor Manurung, Iwandi (Iwan Sakai), Tajul Mudaris, Abdul Kadir, Kaderismanto, Indra Gunawan Eet, Zulhelmi yang patut diduga masuk dalam pusaran korupsi dengan terdakwa mantan bupati Bengkalis, Amril Mukminin, masih berstatus sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan segera naik menjadi tersangka pemberi dan penerima suap atau gratifikasi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Mattheus kepada media ini, Sabatu (15/08/20) di Pekanbaru, Riau.
"KPK bukan lembaga amatiran yang patut diragukan kredibilitas dan integritasnya. Hanya saja untuk saat ini fokusnya kepada Amril Mukminin sebagai penerima suap. Kejahatan ini tidak berdiri sendiri, ada penerima tentunya ada yang memberi," jelas Mattheus.
Ulas Mattheus, jelas diatur dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat 1 huruf a dan b.
"Jadi tidak mungkinlah KPK mengabaikan hal itu, bahkan orang-orang yang ikut berkontribusi atas terjadinya tindak kejahatan bisa dipidana," lanjutnya.
Sedangkan terkait masuknya nama calon kuat Bupati Bengkalis, Kasmarni, menurut Mattheus KPK harus menyertakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam dakwaan jelas disebutkan adanya aliran dana gratifikasi dari pengusaha yang masuk ke rekening atas nama Kasmarni. Dua rekening milik kandidat Bupati Bengkalis itu diyakini KPK sebagai lumbung penyimpanan uang hasil kejahatan Amril Mukminin," paparnya.
Tetapi, lanjut Mattheus, itu akan diusut setelah perkara pokoknya diputus Hakim. Makanya sah-sah saja kalau Kasmarni maupun Indra Gunawan Eet saat ini kepingin jadi Bupati Bengkalis, karena aturan membolehkan itu. Tinggal lagi semua berpulang kepada masyarakat memilihnya atau tidak.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, sidang lanjutan tindak pidana korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Pekanbaru, Kamis (13/08/20). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Azrul Nur Manurung yang sempat menyinggung nama Kasmarni saat menjadi Camat Pinggir, kabupaten Bengkalis.
Namun yang mencengangkan adanya pengakuan Ichsan Suaedi pemilik PT. CGA yang hanya menerima 42 miliyar dari uang muka proyek yang cair sebesar 64 miliyar. Sementara sisanya sebesar 22 Miliyar tidak diketahui kemana raibnya.*BR
Komentar Via Facebook :