KPK Sesalkan Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas

KPK Sesalkan Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas

Line Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan Andi Mallarangeng mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Cuti itu membuat terpidana korupsi Hambalang itu bebas.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kelonggaran seperti cuti, remisi dan bebas bersyarat seharusnya tidak diberi kepada terpidana korupsi. "Cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4).

Febri mengaku pihaknya sedang fokus menangani dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, dengan terdakwa Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel kini sudah duduk dikursi pesakitan.

Andi sore tadi keluar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Dia menerima cuti menjelang bebas selama tiga bulan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sedianya bebas pada 19 Juli 2017.

Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko, menyatakan pembebasan Andi sesuai aturan. Andi keluar dari penjara khusus koruptor itu sekira pukul 16.30 WIB. "Ya sudah haknya," kata Dedi.

Hal senada dikatakan Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani. Katanya, Andi bebas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam aturan tersebut, Cuti Menjelang Bebas adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan CMB, sesuai dalam Pasal Pasal 61 harus sudah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

Kemudian berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana dan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Andi Mallarangeng diketahui divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Andi pun mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. **


Komentar Via Facebook :