Ajukan Banding..PH Terdakwa Sebut Hakim Abaikan Fakta Dalam Sidang

Ajukan Banding..PH Terdakwa Sebut  Hakim Abaikan Fakta Dalam Sidang

anggota advokat LBH Mahatva saat foto bersama

Ujung Tanjung (Rohil) -- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Handika Yuda Pratama atas perkara dugaan  pembunuhan anak dibawah umur dirasakan tidak adil oleh pihak Kuasa Hukum terdakwa.

Walau pun terdakwa Handika Yuda Pratama sebelumnya di tuntut 20 tahun, namun  Kuasa Hukum terdakwa Masridodi Simangunsong SH saat itu mengajukan pikir pikir atas putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo SH MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum dihadiri Maruli Tua Sitanggang SH juga mengajukan pikir pikir.

Agenda sidang  pembacaan putusan yang dilaksanakan secara virtual ini di gelar di ruang  sidang Tirta Rabu 19 Agustus 2020 .

" Kami merasa kecewa dan rasanya tidak adil , menurut kami hakim tidak mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan , sedangkan terhadap Haris Fadillah Rangkuti selaku pelaku utama hanya di vonis 14 tahun penjara. " Ujar Masridodi Simangunsong SH selaku kuasa hukum terdakwa kepada Okeline com.

" Selama persidangan tidak ada satu alat bukti atau seorang saksi pun yang menerangkan bahwa terdakwa klien kami Handika Yuda Pratama  melakukan perbuatan itu  "Dengan Sengaja merampas nyawa orang lain selama kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir." paparnya.

  " Advokat muda ini menjelaskan bahwa kami berkeyakinan terdakwa Haris Fadilah Rangkuti melakukan perbuatan pembunuhan tersebut tidak dengan sendiri ,  Tapi perbuatannya melakukan pembunuhan itu  bukan dengan Handika Yuda Pratama melainkan dengan temannya yang lain ." paparnya .

" Oleh karena itu kami dari LBH Mahatva selaku Kuasa Hukum terdakwa Handika Yuda Pratama , menilai hakim tidak menimbang fakta fakta persidangan , tetapi mengacu pada surat tuntutan jaksa sehingga vonis Handika Yuda Pratama bersalah melakukan perbuatan pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. sehingga apa yang menjadi putusan landasannya adalah surat tuntutan Jaksa  bukan fakta di dalam persidangan," Paparnya .

Meski berat, Masridodi Manguncong SH tetap menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir , putusan ini belum berkekuatan hukum karena kami selaku penasehat hukum terdakwa Handika Yuda Pratama siap menyatakan banding pada hari Senin nanti berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya Kamis 20/8/20 kepada Okeline.com.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang perempuan di bawah umur yang terjadi Sabtu (19/9/2019) lalu sempat menghebohkan warga kepenghuluan Sintong, karena mayat korban ditemukan warga  di areal perkebunan karet warga di Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil dalam kondisi tergeletak hanya sebagian tubuh hanya ditutupi pakaian .

Terungkapnya kasus ini setelah polisi melacak akun Facebook dan ponsel milik korban yang ternyata dijual tersangka Harris Fadillah Rangkuti kepada temannya Feby Mulyadi (19). “Dari pengakuan teman tersangka Feby Mulyadi pada Sabtu (28/9/2019), dia membeli ponsel milik korban dari tersangka Harris Fadillah Rangkuti. Dari situ polisi menemukan jejak tersangka,

Berdasarkan informasi dari Feby Mulyadi, polisi langsung menuju tempat persembunyian tersangka Harris Fadillah Rangkuti. Polisi berhasil menangkap tersangka tanpa ada perlawanan. Polisi juga menangkap Feby dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menampung barang curian. (Asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :