Rumah Bandar 40 Kg Sabu Digeledah Ulang

Line Bengkalis - Rumah ER, pemilik sabut 40 Kg, di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis, digeledah penyidik dari Tim Dirnarkoba Polda Riau, Jumat (21/4).
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, membenarkan penggeledahan itu. Katanya, penggeledahan sebenarnya dijadwalkan Kamis (20/4), tetapi diundur karena rumah dalam keadaan kosong.
Katanya, penggeledahan itu disaksikan Ketua RT setempat, istri ER, dan masyarakat setempa. "Sejumlah barang dan dokumen penting disita. Mungkin ada kaitannya dengan kejahatan narkoba tersangka," kata Hadi di Bengkalis, Sabtu (22/4).
Hadi menyebutkan dokumen yang disita untuk menelusuri harta kekayaan ER. Selain dijerat kasus narkoba, ER juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Diduga harta itu didapat ER dari hasil uang penjualan narkoba. Kita minta masyarakat apabil mengetahui harta tersangka agar melapor ke polisi," tutur Hadi.
Seperti diketahui, ER ditangkap polisi pada 8 April lalu. Dia ditangkap berdasarkan pengakuan dua kurir narkoba yang membawa 40 Kg sabu dan 160 ribu butit pil ekstasi di Jalan Lintas Siak. **
Komentar Via Facebook :