Jaksa Tidak Dapat Buktikan Dakwaannya , Hakim Bebaskan Terdakwa Zamzami Dari Tuntutan

Jaksa Tidak Dapat Buktikan Dakwaannya , Hakim Bebaskan Terdakwa Zamzami Dari Tuntutan

Kuasa hukum Sartono SH MH dan Partner bersama keluarga terdakwa saat foto di depan PN Rohil

Ujung Tanjung ( Rohil)  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang pembacaan putusan terdakwa Zamzami als Izam dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah sebanyak 49 Surat dengan luas 98 hektare diwilayah Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir . 

Dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya terdakwa Zamzami als Izam dituntut dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara , sesuai dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan sengaja membuat surat Palsu .

 " Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi selama dalam persidangan , terdakwa Zamzami als Izam Mantan Penghulu ini  tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum , dan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut Umum . "  Ujar Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon SH MH didampingi anggotanya Boy Jepri Sembiring SH dan Henry Nainggolan SH dibantu oleh  panitera Pengganti Siti Fatimah SH , Senin 24 Agustus 2020. Sekira pukul 15.15 Wib.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan, "  Bahwa surat objek lahan yang dikeluarkan oleh terdakwa Zamzami als Izam seluas 49 surat  kepada Rudianto Sianturi Cs berada di RT. 03 RW 01 Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud, sedangkan objek lahan pelapor Drs Taruna Sinulingga Cs berada di wilayah RT.01 RW 02 Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir .

Menurut majelis hakim, bahwa JPU selama dalam persidangan tidak dapat membuktikan atau menghadirkan saksi saksi dalam persidangan yang menjelaskan bahwa surat objek lahan yang diterbitkan oleh terdakwa Zamzami als Izam berada di wilayah objek lahan yang di dakwakan, Sehingga tuntutan JPU tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan terhadap terdakwa Zamzami als Izam.

Atas putusan yang dibacakan diruang sidang Cakra PN Rohil secara virtual ini , Jaksa Penuntut Umum Sahwir Abdillah SH mengajukan Pikir Pikir selama 14 hari  kepada majelis hakim,  sedangkan kuasa hukum terdakwa  Sartono SH MH menerima putusan hakim.

Diluar persidangan Sartono SH didampingi beberapa anggotanya mengatakan kepada awak media  ," Alhamdulilah kami ucapkan kepada Allah bahwa klien kami dibebaskan dari segala tuntutan JPU , sejak dari awal kami yakin bahwa dakwaan JPU terkesan dipaksakan , " Ujarnya .

 " Karena apa yang diputuskan hakim adalah fakta dalam persidangan dan tidak dapat terbantahkan lagi , sebab objek lahan yang didakwakan berbeda dengan objek lahan yang dimaksud ." Karena objek berbeda maka klien kita tidak bisa di pidanakan , " Jelasnya .

Selain itu kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis hakim yang sudah mempertimbangkan seluruh fakta dalam persidangan sehingga keadilan bisa kita dapatkan , " Ungkapnya.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :