Kejaksaan Rohil *Ompong* Kasus Bisa Berpindah ke Pekanbaru

Aneh, Bandar Besar Sabu Rohil dengan BB 1 Kg Dituntut Jaksa 9 Tahun

Aneh, Bandar Besar Sabu Rohil dengan BB 1 Kg Dituntut Jaksa 9 Tahun

Pekanbaru --  Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Senin, (10/8/20) menuntut terdakwa Andi pengusaha dok di Bagansiapiapi ini selama 9 tahun penjara terkait kepemilikan sabu seberat 1 kilogram. Menurut sumber di Bagan Andi merupakan bandar sabu besar.

Tentunya saat pemerintah indonesia gencar memerangi narkoba, malah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pekanbaru ini diduga melakukan penyepelean hukum.

Terdakwa Andi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seharunya diancam hukuman seumur hidup.

Dalam isi tuntutan jaksa Betny Simanungkalit SH dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagimana dalam dakwaan dengan melanggar pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.* Demikian ucap Hakim

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi dengan Pidana Penjara 9 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- Subsidiair 3 bulan penjara. Selanjutnya barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan plastik bening kemudian dibungkus dengan plastik asoy warna hita,1 unit Handphone merk OPPO RENO 2 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui dalam surat dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang terdapat didata Sipp PN Pekanbaru, Bahwa Terdakwa Andi pada hari Selasa (20/5/2020 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di belakang Ruko di Jalan Sentosa RT 008 RW 002 Kelurahan Bagan kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Bahwa berawal pada hari Selasa (20/5/2020) Saksi Yuhendra, Saksi Doni Hermansyah dan Saksi Dadang (anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di belakang Ruko di Jalan Sentosa RT 008 RW 002 Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dengan metode under cover buy berdasarkan surat perintah under cover buy nomor : Sprin.Ubc/01/V/2020/BBNP Riau tangga 19/5/2020 dengan melakukan penyamaran.Tim


Redaksi

Komentar Via Facebook :